EKSISTENSI NILAI-NILAI HUKUM ADAT DALAM UPACARA PERNIKAHAN ADATJAWA

Authors
  • Muhammad Rizq Layana Karang

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum adat, pernikahan adat Jawa, nilai-nilai sosial, budaya, eksistensi
Abstract

Upacara pernikahan adat Jawa merupakan salah satu bentuk manifestasi dari nilai-nilai hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Setiap tahapan dalam prosesi pernikahan, mulai darisiraman, midodareni, temu manten, hingga panggih, mengandung norma-norma sosial, etika, serta filosofi yangmencerminkan pandangan hidup masyarakat Jawa terhadap harmoni, keselarasan, dan keseimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi nilai-nilai hukum adat yang terkandung dalam prosesi pernikahan adat Jawa serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris,dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kajian literatur terhadap berbagai sumber akademik seperti jurnal, prosiding, dan karya ilmiah yang membahas hukum adat, budaya, dan tradisi pernikahan Jawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum adat yang tercermin dalam upacara pernikahan adat Jawa, sepertigotong royong, unggah- ungguh (tata krama), tepo seliro, dan rukun, berfungsi sebagai pedoman moral yang mengatur hubungan sosial masyarakat. Nilai-nilai tersebut tetap relevan dan dapat dijadikan dasar pembentukankarakter serta etika sosial masyarakat di era globalisasi. Dengan demikian, hukum adat Jawa tidak hanya berperan dalam pelestarian budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem hukum tidak tertulis yang memperkuat identitas nasional Indonesia.

References

Afnan, D. (2022). Mitos larangan menikah antara orang Jawa dengan orang Sunda dalam perspektif masyarakat modern. Arif: Jurnal Sastra dan Kearifan Lokal, 2(1), 157–176.

Akhsan, E. F., Puspitorini, A., Usodoningtyas, S., & Faidah, M. (2022). Kajian nilai-nilai budaya dalam prosesi temu manten adat Jawa di Kabupaten Kediri. Jurnal Tata Rias, 11(1), 12– 23.

Ambarwati, A. P. A., & Mustika, I. L. (2018, October). Pernikahan adat Jawa sebagai salah satu kekuatan budaya Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Bahasa dan Sastra Indonesia (SENASBASA) (Vol. 2, No. 2).

Aziz, S. (2017). Tradisi pernikahan adat Jawa keraton membentuk keluarga sakinah. IBDA: Jurnal Kajian Islam dan Budaya, 15(1), 22–41.

Breliana, S. A. P., Budiono, H., & Widiatmoko, S. (2023, August). Simbolisme kembar mayang dalam pernikahan adat Jawa di Kabupaten Kediri. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 6, pp. 662–670).

Handayani, L. (2024). Analisis kearifan lokal perhitungan weton dalam tradisi pernikahan adat Jawa masyarakat Desa Karang Tanjung. (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Hasan, Z. (2025). Hukum adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Al Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap eksistensi identitas budaya lokal dan Pancasila. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 70–80.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 240–250.

Istiana, S. (2025). Tradisi upacara perkawinan adat Jawa temu manten di Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. JEJAK: Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 5(1), 79–87.

Nopriyanti, N., Nurwahidin, M., & Sudjarwo, S. (2022). Larangan tradisi perkawinan adat Jawa: Jilu (Siji Jejer Telu). Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(1), 21–34.

Octaviana, F. (2014). Implementasi makna simbolik prosesi pernikahan adat Jawa Tengah pada pasangan suami istri. (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Pratama, B. A., & Wahyuningsih, N. (2018). Pernikahan adat Jawa di Desa Nengahan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Haluan Sastra Budaya, 2(1), 19–40.

Sakinah, N., Diar, O. Y., Badariah, P. P. N., & Dora, N. (2025). Kearifan lokal serta makna dari benda-benda pengiring pernikahan suku Jawa. Rekayasa: Jurnal Saintek, 1(01), 9–19.

Salam, N. E., & Windyarti, R. (2015). Makna simbolik serah-serahan dalam upacara perkawinan adat Jawa di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. (Doctoral dissertation, Riau University).

Yarham, M. (2023). Tradisi adat Jawa dalam pelaksanaan pernikahan perspektif hukum Islam. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 6(2), 58–73.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

EKSISTENSI NILAI-NILAI HUKUM ADAT DALAM UPACARA PERNIKAHAN ADATJAWA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 161-170. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1025

Similar Articles

21-30 of 771

You may also start an advanced similarity search for this article.