TUJUAN HUKUM TERHADAP PELINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG : PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Authors
-
-
Najwa Adilah Salsabila
Universitas BengkuluAuthor -
Rindi Suganda
Universitas BengkuluAuthor -
Suci Wahyuni
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Legal Protection, Indonesian Migrant Workers, Human Trafficking, Law Number 18 of 2017., Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
- Abstract
-
Legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) is a manifestation of the state's responsibility to guarantee human rights as mandated in the Preamble to the 1945 Constitution and affirmed through Law Number 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers. This study aims to analyze the forms of legal protection for PMI from the crime of human trafficking (TPPO) and identify obstacles in its implementation. The method used is normative legal research with a legislative and conceptual approach. The results of the study indicate that legal protection for PMI includes three stages: pre-placement, placement, and post-placement. However, its implementation still faces obstacles such as weak coordination between agencies, regulatory asymmetry, minimal law enforcement against illegal recruitment, and limited protection diplomacy abroad. To overcome this, it is necessary to strengthen regulations that are harmonized with international legal instruments, institutional reform of BP2MI and foreign representatives, increase the capacity of the apparatus, and optimize the One-Stop Integrated Service (LTSA). Synergy between the government, civil society, and international cooperation is key to achieving effective, equitable, and sustainable legal protection for Indonesian migrant workers.
Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi PMI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI mencakup tiga tahap, yaitu pra-penempatan, penempatan, dan purna-penempatan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, ketidaksinkronan regulasi, minimnya penegakan hukum terhadap perekrutan ilegal, serta keterbatasan diplomasi perlindungan di luar negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan regulasi yang harmonis dengan instrumen hukum internasional, reformasi kelembagaan BP2MI dan perwakilan luar negeri, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan kerja sama internasional menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia.
- References
-
Artikel, Info. “PEMERINTAH KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA” 1, no. 1 (2023): 47–53.
Hamonangan, Fernando. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan (Bulan Kelima) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 6, no. 5 (2025): 1–15.
Hukum, Penelitian. P. Edited by LL.M. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S. 13th ed. Jakarta: KENCANA, 2017. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false.
Ii, B A B. “Universitas Dharmawangsa,” n.d., 11–31.
Maturrahmah, Muttami, and Any Suryani Hamzah. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO . 59 TAHUN 2021 IMPLEMENTATION OF PROTECTION FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS ( PMI ) POST-OVERSEAS PLACEMENT ACCORDING TO GOVERNMENT REGULATION NO . 59 the YEAR 2021” 3, no. 3 (2023).
Mawikere, Amanda Graysela, Imelda Tangkere, Stevan O Voges, Perlindungan Hukum, Wawan Muhwan Hariri, and Pustaka Setia. “Amanda Graysela Mawikere, Imelda Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.,” 2024, 1–40.
“No Title” 3, no. 18 (2021): 669–93.
Pekerja, Pelindungan, Migran Indonesia, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “Wajib Dan,” 2017.
Pidana, Tindak, and Perdagangan Orang. “No Title,” n.d., 501–18.
Purwidiarso, Wahyu. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tesis,” 2024.
Ronaldo, Reza, Agus Dedi Subagja, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, Ade Suparman, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, et al. “Efektivitas Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Layanan Terpadu Satu Atap Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Subang” 2, no. 2 (2020): 110–25.
Setia, Rizki, Damayanti Hasan, Ani Wijayati, and Edward M L Panjaitan. “Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja Di Malaysia Untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia Dan Malaysia 1 April Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April” 7, no. 4 (2024): 1418–24. doi:10.56338/jks.v7i4.3814.
Sinambela, Sagita Br. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan Dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan” 2, no. 5 (2025): 87–103.
Tinjau, D I, and Dari Undang-undang Nomor. “1 2 3 4” IX, no. 2 (2021): 230–40.
Artikel, Info. “PEMERINTAH KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA” 1, no. 1 (2023): 47–53.
Hamonangan, Fernando. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan (Bulan Kelima) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 6, no. 5 (2025): 1–15.
Hukum, Penelitian. P. Edited by LL.M. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S. 13th ed. Jakarta: KENCANA, 2017. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false.
Ii, B A B. “Universitas Dharmawangsa,” n.d., 11–31.
Maturrahmah, Muttami, and Any Suryani Hamzah. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO . 59 TAHUN 2021 IMPLEMENTATION OF PROTECTION FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS ( PMI ) POST-OVERSEAS PLACEMENT ACCORDING TO GOVERNMENT REGULATION NO . 59 the YEAR 2021” 3, no. 3 (2023).
Mawikere, Amanda Graysela, Imelda Tangkere, Stevan O Voges, Perlindungan Hukum, Wawan Muhwan Hariri, and Pustaka Setia. “Amanda Graysela Mawikere, Imelda Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.,” 2024, 1–40.
“No Title” 3, no. 18 (2021): 669–93.
Pekerja, Pelindungan, Migran Indonesia, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “Wajib Dan,” 2017.
Pidana, Tindak, and Perdagangan Orang. “No Title,” n.d., 501–18.
Purwidiarso, Wahyu. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tesis,” 2024.
Ronaldo, Reza, Agus Dedi Subagja, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, Ade Suparman, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, et al. “Efektivitas Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Layanan Terpadu Satu Atap Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Subang” 2, no. 2 (2020): 110–25.
Setia, Rizki, Damayanti Hasan, Ani Wijayati, and Edward M L Panjaitan. “Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja Di Malaysia Untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia Dan Malaysia 1 April Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April” 7, no. 4 (2024): 1418–24. doi:10.56338/jks.v7i4.3814.
Sinambela, Sagita Br. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan Dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan” 2, no. 5 (2025): 87–103.
Tinjau, D I, and Dari Undang-undang Nomor. “1 2 3 4” IX, no. 2 (2021): 230–40.
- Downloads
- Published
- 2025-11-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Rizki, Yoga Okta Prima, Rachmat Alviando, Herlita Eryke, REKONSTRUKSI MODEL PEMBUKTIAN DIGITAL DALAM KEJAHATAN SIBER BERBASIS PENDEKATAN KRIMINOLOGI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Astrila Nur Febriana, Nigina Azahra, DAMPAK JUDICIAL REVIEW TERHADAP PRINSIP DEMOKRASI LOKAL: ANALISIS PUTUSAN MK TENTANG AMBANG BATAS PENCALONAN DAN PERUBAHAN PETA POLITIK PILKADA SERENTAK 2024 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabilah Ramanda, Wafiyah, Kiki Amaliah, PELAKSANAAN PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN ARBITRASE NOMOR: 005/BPSK-LLG/ARBITRASE/V/2022) MELALUI BPSK KOTA LUBUKLINGGAU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elza Khoirunnisa, Firganefi Firganefi, Fristia Berdian Tamza, Eko Raharjo, Refi Meidiantama, STRATEGI POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM MEMUTUS JARINGAN KRIMINAL KENDARAAN BERMOTOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aisya Nursana, Wulan, Yuliana, Risnawati, Wirga Ningra. Hs, Muh Nasaruddin, Muhammad Raihan Zaini, A.Muh.Rifqi Rahman, St.Hadijah Wahid, PENYELESAIAN SENGKETA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Pratama Nicholas Sebastian, Andini Putri Zulfikar, Rama Cahaya Satria Buana, Khoirunnisaa fauzia, Baidhowi, TERBUKANYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA BAGI HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nayla Dwi Maulida, Irene Callista Khalfani, Raudah Rahma Harahap, Tara Syifa Tsuraya, Patricia Parsaulian Sihombing, Mulyadi, ANALISIS INTERAKSI MODERNISASI DENGAN NILAI HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PENGELOLAAN HUKUM ADAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gabriel Arnoldy Sidik, Gunardi Lie, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indah Mutiara Sari, Anisa Ramadhani N.K, Neala Cantika Putri, Devi Septiani Purnamasari, Ignasheva Yoga Ardhana, Diana Setiawati, Peran Sertifikasi Halal: Studi pada Usaha Bakso Remaja Solo Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Sya Firnanda , KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.