PERANAN HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT
- Authors
-
-
Aldo Julio Setiaboma
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Hukum Adat, Tanah Adat, Hak Kepemilikan, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Keadilan Sosial
- Abstract
-
Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dan kompleks dalam menentukan hak kepemilikan atas tanah adat di berbagai wilayah Indonesia, terutama di tengah pluralitas sistem hukum yang berlaku. Tanah adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, melainkan sebagai bagian integral dari identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam pandangan hukum adat, kepemilikan tanah bersifat komunal dan tidak individualistik, sehingga hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat sebagai kesatuan hukum yang berdaulat secara sosial. Prinsipprinsip hukum adat seperti kebersamaan, keseimbangan, dan keselarasan menjadi dasar dalam pengaturan kepemilikan serta pemanfaatan tanah agar tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Melalui hukum adat, hak ulayat dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang, dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur. Namun, dalam perkembangan zaman, eksistensi hukum adat seringkali menghadapi tantangan serius akibat modernisasi, industrialisasi, dan kebijakan negara yang lebih berpihak pada sistem hukum formal. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat menunjukkan lemahnya posisi hukum adat dalam menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penguatan dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui pengakuan yang lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah adat, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta memperkuat rasa keadilan sosial bagi masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan hukum nasional Indonesia.
- References
-
Airlangga University Press.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bushar, Muhammad. (2001). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Djumadi. (2022). “Nilai-Nilai Falsafah Piil Pesenggiri dalam Masyarakat Lampung.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, 6(2), 113.
Hadikusuma, Hilman. (1995). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.
Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.
Hazairin. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Tintamas.
Jakarta: Elsam.
Koesnoe, M. (1992). Hukum Adat dalam Perspektif Pembinaan Hukum Nasional. Surabaya:
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (1983). Hukum Adat dalam Yurisprudensi Indonesia. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (2010). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar. (1989). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya.
- Downloads
- Published
- 2025-11-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Enjel Romauli Tarihoran, Rizki Ayu Rahmadhani, Hafidza Zia, DISPENSASI PERKAWINAN DALAM HUKUM INDONESIA: UPAYA HAKIM DALAM MENJAGA DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nesya Janesca, Heni Siswanto, Emilia Susanti, Eko Raharjo, Sri Riski, OPTIMALISASI PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA WARGA MASYARAKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Keyla Azura, IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI BERKEADILAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Baitii F Wahid, Rania Humayra, Nabila Aufa Shofiana, Auuli Friscilla Syalomita Gultom, Baidhowi, KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aditya Ramadhani, Zainudin Hasan, KAJIAN NORMATIF HUKUM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DENGAN NORMA HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Garceila Sagita Putri, Zainudin Hasan, IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Sya Firnanda , KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Rizq Layana Karang, EKSISTENSI NILAI-NILAI HUKUM ADAT DALAM UPACARA PERNIKAHAN ADATJAWA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chyndra Cantika Nadinda Zahra, PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ratu Shahla Nabillah, Mahardica Bambang Saputra, KONTROL SOSIAL MASYARAKAT DIGITAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM: STUDI SOSIOLOGI HUKUM TENTANG FENOMENA 'NO VIRAL NO JUSTICE' , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.