TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA ETIKA BISNIS DALAM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA

Authors
  • Adzra’ Malfaizza Mahendra

    Universitas Udayana
    Author
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana

    Universitas Udayana
    Author
Keywords:
Corporate Social Responsibility, Etika Bisnis, Hukum Perusahaan, Rekonstruksi Regulasi
Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang biasa dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan salah satu perwujudan etika bisnis yang kemudian berkembang dari komitmen sukarela menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan di Indonesia. Regulasi mengenai CSR ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meskipun begitu, terlepas dari kerangka peraturan ini, dalam pelaksanaannya masih kerap menghadapi berbagai macam problematika. Salah satunya yaitu timbul disonansi kritis antara kepatuhan hukum  (legal compliance) dan substansi etis (ethical substance) dari tanggung jawab sosial perusahaan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perbedaan paham tersebut dan menggali lebih dalam tentang mengapa program CSR masih banyak yang gagal dalam memberikan manfaat sosial-ekonomi dan lingkungan yang diharapkan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dengan didukung oleh studi kasus kualitatif, penelitian ini kemudian mengidentifikasi bahwa telah ditemukan banyak perusahaan yang cenderung melaksanakan CSR hanya sebagai formalitas, yaitu sebagai sebuah kewajiban hukum dan bukan sebagai komitmen etis. Akibatnya, muncul berbagai problematika dalam pelaksanaan CSR seperti adanya rekayasa kegiatan CSR, penyalahgunaan dana CSR, maupun program CSR yang tidak berkelanjutan sehingga gagal memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat  dan lingkungan sekitar. Berbagai permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya sanksi yang memberikan akibat hukum yang signifikan, kesenjangan pengaturan alokasi dana CSR antara perusahaan swasta dan BUMN, dan kurangnya pengawasan pelaksanaan CSR oleh pemerintah sehingga hal ini menjadi akar permasalahan sistemik yang memerlukan rekonstruksi kerangka hukum CSR untuk memastikan implementasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak berkelanjutan.

References

Dewi, Retno Catur Kusuma. Pelaksanaan Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dengan Adanya Pengaturan CSR (Corporate Social Responsibility) Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi di PT. Pabrik Gula Djombang Baru). (Malang, CV Kreator Cerdas Indonesia, 2022), 30-31

Harahap, Agus. “Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia.” Lex Jurnalica Fakultas Hukum Universitas Indonesia 7, No. 3 (2010): 183-184.

Hasanah, Uswatun dkk. “Peran Etika Bisnis dalam Meningkatkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.” Maeswara: Jurnal Riset Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan 3, No. 3 (2025): 365.

Ishaq, I. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi (Bandung, Alfabeta, 2017), 66.

Kaligis, Stevie dkk. “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Wujud Etika Bisnis.” Jurnal Kajian Ilmiah Interdisipliner 9, No. 6 (2025): 280-290.

Nawangsari, Ajeng Tita dkk. “Pengungkapan Corporate Social Responsibility selama Pandemi COVID-19 di Indonesia.” Jurnal Akuntansi dan Bisnis 21, No. 2 (2021): hlm. 225

Rahayu, Sri Bakti dan Devita Putri Anjarsari. Etika Bisnis. (Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2023), 11.

Rahmawati, Nadila dan Ersi Sisdianto. “Analisis Tantangan dan Peluang Implementasi Corporate Social Responsibility dalam Dunia Bisnis di Indonesia.” Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi 2, No. 1 (2025): 142-155

Safitri, Nanda Melinia dkk. “Sinkronisasi Pengawasan CSR dalam Hukum Positif di Indonesia.” Indonesia Law Reform Jurnal 2, No. 3: 291.

Situmorang, Grace Gloria Tama Luciana. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Lokal dalam Penerapan Tanggung Jawab Sosial (CSR) di Perseroan Terbatas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, No. 2: 6-7.

Sukma, Fanny Dewi dan Iriani Ismail. “Evolusi Relevansi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility (CSR).” Jurnal Lentera Bisnis 12, No. 3 (2023): 936.

Umboh, Trisha Adinda dan Putri Triari. “Corporate Social Responsibility: Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Media Akademik 3, No. 3 (2025): 13.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-07
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA ETIKA BISNIS DALAM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 611-620. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1221

Similar Articles

1-10 of 760

You may also start an advanced similarity search for this article.