PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SOLUSI KONFLIK HUKUM DALAM KEPEMILIKAN TANAH OLEH WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN(Analisis Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015)

Authors
  • Nailah Faera Hanum

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Siti Fadhilah

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Yesi Aprilia

    Universitas Sriwijaya
    Author
Keywords:
perkawinan campuran, perjanjian perkawinan, hak atas tanah, Putusan MK
Abstract

Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak atas tanah bagi pihak WNI. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), orang asing dilarang memiliki hak milik atas tanah, sementara rezim harta bersama dalam perkawinan campuran berpotensi mengalihkan hak tersebut. Undang-Undang Perkawinan semula hanya memperbolehkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sehingga perlindungan hukum bagi WNI sangat terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membawa perubahan penting dengan memperbolehkan perjanjian dibuat selama perkawinan berlangsung, sehingga memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap hak konstitusional WNI atas tanah. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum harta dalam perkawinan campuran serta implikasi putusan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan kini berfungsi sebagai instrumen penting untuk mendamaikan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan UUPA, sekaligus memperkuat perlindungan hak atas tanah WNI. Namun, implementasinya masih terkendala oleh ketiadaan aturan teknis, ketidakpastian terhadap pihak ketiga, hambatan budaya, serta sikap hati-hati otoritas agraria. Kondisi ini menegaskan perlunya kejelasan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum agar tujuan perlindungan dari putusan MK dapat sepenuhnya tercapai.

References

Alfian, Andri Wijaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Perkawinan Campuran Atas Status Hak Atas Tanahnya di Indonesia.” Jurnal Rechtens 11, no. 1 (2022): 19–20. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1156

Angga Pratama, Gede Ode. “Pengaturan Perolehan Hak Milik Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran.” Kertha Patrika 40, no. 2 (2018): 5.

Ariyanti, Bella Fitria. “Perkawinan Campuran WNA dan WNI tanpa Perjanjian Nikah mengenai Hak Atas Penjualan Tanah.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 4 (April 2023): 317. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.299

Desliza, M. F., dkk. “Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah Menurut Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Mimbar Ilmu Hukum 34, no. 2 (2022): 211. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/JMIH/article/view/5050

Dewi, Kadek Ary Purnama. “Pengaturan Harta dalam Perkawinan dalam Perjanjian Perkawinan.” Jurnal Yustitia 13, no. 1 (2021): 87. https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/272.

Dwinopianti, E. “Implikasi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Lex Renaissance 2, no. 2 (2017): 215. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/7990/pdff/14793.

Dyananto. “Implikasi pengaturan harta bersama dengan adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Privat Law 11, no. 1 (2023): 44. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/60031.

Fatmawati, Putri Rahmi. “Perjanjian Perkawinan Pasca Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional.” Tesis, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2020: 95-96.

Fuady, Munir. Hukum Perjanjian: Dari Sudut Pandang Teori Hukum, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Harahap, Sayaman. “Penerapan Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA tentang Kepemilikan Tanah bagi WNI dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, no. 3 (2016): 436.

https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS

Ibrohim, Muhammad Hasan. “Analisis Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Pasca Perkawinan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015).” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2023: 80-81.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Jakarta: MKRI, 2015.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD 1945.

Mujibur Rohman, Moh., Nashrul Mu’minin, Mowafg Masuwd, dan Elihami Elihami. “Methodological Reasoning Finds Law Using Normative Studies (Theory, Approach and Analysis of Legal Materials).” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2024): 204–221.

Novany. “Akibat hukum perjanjian perkawinan yang dibuat pasca perkawinan.” Jurnal Ilmiah Universitas Jambi (2021): 56–57. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/download/21235/15133.

Raja Hamnan, N., dan Cahyono, A. B. “Pencatatan perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perlukah pengesahan dari pengadilan?” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 642–654. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2351.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 330.

Sudharma, Kadek Januarsa Adi, dan Ni Kadek Meily Adhyaksa. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung bagi Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 1 (2023): 122. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/8172.

Widanarti, Herni. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia.” Law, Development & Justice Review 3, no. 1 (Juni 2020): 130. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.130-140

Winarta, Eddy Nyoman, et al. “Hak Pakai atas Rumah Hunian WNA dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin.” Acta Comitas 2, no. 1 (2017): 45.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (2025).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-09
Section
Articles

How to Cite

PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SOLUSI KONFLIK HUKUM DALAM KEPEMILIKAN TANAH OLEH WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN(Analisis Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 781-790. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1304

Similar Articles

31-40 of 474

You may also start an advanced similarity search for this article.