KEADILAN RESTORATIFF SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Syifa Ayumi Safitri
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- Keadilan Restoratif, KUHP Nasional, Pemulihan Sosial, Hukum Pidana, Penyelesaian Non-Litigasi, Restorative Justice, National Penal Code, Social Recovery, Criminal Law, Non-Litigation Settlement.
- Abstract
-
Perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menggeser orientasi hukum pidana dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan sosial. Keadilan restoratif berfokus pada penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Implementasi keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, namun masih menghadapi berbagai tantangan, baik yuridis, kultural, struktural, maupun etis. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Prospek ke depan menunjukkan perlunya regulasi komprehensif, kolaborasi multisektor, dan digitalisasi proses restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan sosial.
The paradigm shift in Indonesia’s criminal justice system is marked by the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional), which emphasizes the principles of corrective, restorative, and rehabilitative justice. This approach shifts the orientation of criminal law from retributive punishment to social restoration. Restorative justice focuses on resolving cases through dialogue among the offender, the victim, and the community, emphasizing the restoration of social relationships, offender accountability, and respect for human dignity. The implementation of restorative justice in Indonesia has been regulated through various legal instruments, such as Police Regulation No. 8 of 2021 and Prosecutorial Regulation No. 15 of 2020. However, it still faces several challenges—legal, cultural, structural, and ethical. Its successful implementation relies heavily on synergy among institutions, community participation, and the capacity-building of law enforcement officers. Looking ahead, there is a need for comprehensive regulation, multisectoral collaboration, and the digitalization of restorative processes as part of efforts to realize a more humane, inclusive, and socially just legal system.
- References
-
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
2. Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press.
3. BPDSM.kemenkum.go.id. 02 Mei 2023. PRINSIP-PRINSIP KEADILAN RESTORATIF. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/ruy1szmJmUFh5cv8z
4. hukumonline.com. 30 Januari 2025. KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/BCXCmsVgEg4OdTE8b
5. Komnas HAM (2022). Laporan Tahunan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif di Indonesia.
6. kemenkum.go.id. 30 Januari 2025. Mengenal Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/QqJ4m9e0wowqqZmST
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
8.
9. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 77).
euforumrj.org. 2021. Nilai-Nilai Keadilan Restoratif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/I6QWvu9mE2Kce1Nhh
10. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
11. Tribratanews.lampung.polri.go.id. 18 oktober 2023. Masalah Pengerusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung, Tanggamus Disepakati Rembuk Pekon. diakses pada 12 September 2025, dari Tribratanews Polda Lampung https://share.google/hJXfq4mTkhUGZAKpV
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13. Wiyanto, A. (2018). Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice. Pustaka Pelajar.
14. UNODC (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.
- Downloads
- Published
- 2025-11-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nisa Nurfazira, Wulan, Dian Rahmawati, Syahdania Putri Ardhani, ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN MENGENAI KEWENANGAN BPN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wisnu Indra Cahaya, Indah Carmelia, Maria Minerva Kainama, Herlita Eryke, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS GREEN CRIMINOLOGY DALAM MENGATASI KEJAHATAN EKOLOGIS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Luthan Ramadhanta Kholani, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI: STRATEGI PEMBENTUKAN KARAKTER BERINTEGRITAS DALAM MASYARAKAT INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nifty Ramadani, Ema Rahmawati, Pupung Faisal, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA MDN MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP KREDITOR HASIL CESSIE SEBAGIAN YANG DINILAI DARI ITIKAD BAIK PERJANJIAN CESSIENYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adila Saskia Mega, Apriya Muna Audina Tuhaza, Azela Kristania Ramadhani, Helen Ivanka, Novanda Alfina Pbn, Peran Pendidikan Pancasila dalam Membentuk Karakter Anak Bangsa , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rifdah Kamila Fatin, Fristia Berdian Tamza, Diah Gustiniati Maulani, ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE DI KOTA BANDAR LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wayan Marsya Anggita Anggraini , PERAN AWIG – AWIG DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TANAH ADAT DI BALI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jasmine Abir Putri Widodo, Irdiana Arum Nabila, Randy Aryo Prabowo, Rifkiy Yusuf Kurniawan, Rodhotun Ni’mah, PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN AKIBAT MENGGUNAKAN PRODUK KOSMETIK PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tabina Putri Nur Hadian, Anggun Tamara, RELEVANSI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GENERASI Z DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fajar Kartadinata, INTOLERANSI DAN DAMPAKNYA TERHADAP INTEGRITAS MORAL PANCASILA DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.