KEADILAN RESTORATIFF SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Syifa Ayumi Safitri
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- Keadilan Restoratif, KUHP Nasional, Pemulihan Sosial, Hukum Pidana, Penyelesaian Non-Litigasi, Restorative Justice, National Penal Code, Social Recovery, Criminal Law, Non-Litigation Settlement.
- Abstract
-
Perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menggeser orientasi hukum pidana dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan sosial. Keadilan restoratif berfokus pada penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Implementasi keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, namun masih menghadapi berbagai tantangan, baik yuridis, kultural, struktural, maupun etis. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Prospek ke depan menunjukkan perlunya regulasi komprehensif, kolaborasi multisektor, dan digitalisasi proses restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan sosial.
The paradigm shift in Indonesia’s criminal justice system is marked by the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional), which emphasizes the principles of corrective, restorative, and rehabilitative justice. This approach shifts the orientation of criminal law from retributive punishment to social restoration. Restorative justice focuses on resolving cases through dialogue among the offender, the victim, and the community, emphasizing the restoration of social relationships, offender accountability, and respect for human dignity. The implementation of restorative justice in Indonesia has been regulated through various legal instruments, such as Police Regulation No. 8 of 2021 and Prosecutorial Regulation No. 15 of 2020. However, it still faces several challenges—legal, cultural, structural, and ethical. Its successful implementation relies heavily on synergy among institutions, community participation, and the capacity-building of law enforcement officers. Looking ahead, there is a need for comprehensive regulation, multisectoral collaboration, and the digitalization of restorative processes as part of efforts to realize a more humane, inclusive, and socially just legal system.
- References
-
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
2. Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press.
3. BPDSM.kemenkum.go.id. 02 Mei 2023. PRINSIP-PRINSIP KEADILAN RESTORATIF. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/ruy1szmJmUFh5cv8z
4. hukumonline.com. 30 Januari 2025. KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/BCXCmsVgEg4OdTE8b
5. Komnas HAM (2022). Laporan Tahunan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif di Indonesia.
6. kemenkum.go.id. 30 Januari 2025. Mengenal Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/QqJ4m9e0wowqqZmST
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
8.
9. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 77).
euforumrj.org. 2021. Nilai-Nilai Keadilan Restoratif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/I6QWvu9mE2Kce1Nhh
10. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
11. Tribratanews.lampung.polri.go.id. 18 oktober 2023. Masalah Pengerusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung, Tanggamus Disepakati Rembuk Pekon. diakses pada 12 September 2025, dari Tribratanews Polda Lampung https://share.google/hJXfq4mTkhUGZAKpV
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13. Wiyanto, A. (2018). Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice. Pustaka Pelajar.
14. UNODC (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.
- Downloads
- Published
- 2025-11-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Adi Darmawan, Dwi Imroatus Sholikah, INTERVENSI MILITER AS DI VENEZUELA PADA 2026: ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN PASAL 2 PIAGAM PBB , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silviana Cindy Kharissa, Saskia Besthianna, Shofa Zahira Arrumaisha, Syavina Alya Rohimah, DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI TENGAH TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tsania Shofia Ashifa, Meisya Adinda Putri Kania, Laila Fauziah, Dewi Asri Puannandini, KEBOCORAN DATA PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE X: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Oktavia Rahma Dzhnii, Putri Lestari, Ayu Putri Yana, Dwi Putri Lestarika, URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DARI RISIKO KRIMINALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Alika Dewianti Kusuma, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH AKTIVITAS INDUSTRI: TINJAUAN ANTARA KETENTUAN HUKUM DAN PELAKSANAANNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Azzira Adya Sakina, Rumaisha Aqila Yusnadi, Sofia Hana Waskita, Hilma Zulfa Fitria, Melita Astrin Nugraeni, PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA : ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abigail Georginna, Intan Lelyana, Syila Zatiara, Ananda Gabriella, Berliana Eva, HALAL-HARAM: MEMAHAMI GRADASI HUKUM DALAM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khairunnisa Amalia Ramadhani, Riesya Nabilla Alya Mukhbita, Suryaningsi Suryaningsi, KESADARAN HUKUM MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI TERHADAP PERLINDUNGAN PASIEN: STUDI SURVEI DAN ANALISIS KUALITATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Ababiel Putra, IMPLEMENTASI FALSAFAH PIIL PESENGGIRI DALAM PENENTUAN STATUS SOSIAL PERKAWINAN ADAT LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ziebran Runa Alrisque, Via Rona Br Surbakti, Ruth Chelsea Brigitha Sagala, Tia Putri Ivani, Analisis Yuridis terhadap Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Putusan Sengketa Tindak Faktual di PTUN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.