ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN KEBEBASAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Authors
  • Silva Istaviolani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Annisya Nurhasanah

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ayu Putriyana

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Dwi Putri Lestarika

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Kebebasan Media Pers, Kebebasan Beropini
Abstract

Undang-Undang Dasar menegaskan adanya persamaan kedudukan dan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu wujud kesetaraan tersebut adalah adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan ini mencakup pula kebebasan pers, yaitu media yang berfungsi sebagai sarana komunikasi publik dan saluran informasi masyarakat. Pers menjalankan aktivitas jurnalistik yang meliputi kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi dalam berbagai format, baik berupa teks, audio, visual, audiovisual, data, maupun grafis, melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi dan peran media pers dalam menjunjung supremasi hukum serta bagaimana akuntabilitas pers dan penerapan etika jurnalistik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berperan sebagai pengawas terhadap ketiga pilar tersebut dengan berlandaskan prinsip check and balance. Untuk dapat menjalankan fungsinya, kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara objektif dan proporsional harus dihormati. Kedua, kebebasan pers bukanlah hak absolut yang hanya dimiliki oleh pers semata, melainkan sarana untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Author Biographies
  1. Silva Istaviolani, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

  2. Annisya Nurhasanah, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

  3. Ayu Putriyana, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

  4. Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

References

Idri Shaffat (2008), Kebebasan tanggung jawab dan penyimpangan Pers, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Deddy Ismatullah (2014), Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Pustaka Setia.

Manan, Bagir, (2016), Buku Saku Wartawan, Jakarta, Dewan Pers.

___________. (2016), Pers Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Dewan Pers.

Raharjo Handri, (2016), Sistem Hukum Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi wartawan.

Henry Chambel Black, Black Law Dictionary, St. Paul, Minn : West Publishing Co.

Muldjohardjo, (2003) Delik Pers Di Dalam Praktek dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhlnya, Media Hukum, Persatuan Jaksa Republik Indonesia, Vol. 1 No. 4, Jakarta.

Onong Uchyana Effendi, (2002), Ilmu Komunikasl (Teori dan Praktek), Bandung, Remaja Rasdakarya, Cet, XVI.

Surat Keputusan Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tentang Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW!), Dewan Pers.

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-29
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN KEBEBASAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 171-180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/137

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 209

You may also start an advanced similarity search for this article.