KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA PERTANAHAN: KAJIAN TERHADAP MEKANISME PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997

Authors
  • Rossa Silvia Ananda

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Jocelyn Syalfa ‘Adhila Widodo

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Eka Lintang Nuril Hapsari

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Amanda Cahya Maulita

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
land registration; land ownership certificates; land disputes; evidence; UUPA., pendaftaran tanah; sertipikat hak atas tanah; sengketa pertanahan; alat bukti; UUPA.
Abstract

A land title certificate is an authentic piece of evidence that originates from the land registration process as regulated in the Basic Agrarian Law (UUPA) and Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. In practice, certificates often become the subject of disputes in court due to discrepancies in physical data, overlapping land parcels, or administrative errors. This research aims to analyze the evidentiary strength of land ownership certificates in resolving land disputes by reviewing the land registration mechanism based on the Basic Agrarian Law (UUPA) and Government Regulation 24/1997. The research method used is normative legal research with a statute approach and a conceptual approach. The analysis results show that land ownership certificates have strong evidentiary value as proof of right as long as they are issued in accordance with applicable legal procedures. However, if administrative defects or violations of the principle of legal certainty are found, the certificate can be canceled by a court decision. The findings of this research confirm the importance of land administration reform and the implementation of electronic land registration to strengthen the validity of certificates as a guaranty of legal certainty for land rights in Indonesia.

Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti otentik yang lahir dari proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktiknya, sertipikat sering menjadi objek sengketa di pengadilan karena adanya perbedaan data fisik, tumpang tindih bidang tanah, atau kesalahan administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian sertipikat hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa pertanahan dengan meninjau mekanisme pendaftaran tanah berdasarkan UUPA dan PP 24/1997. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti hak sepanjang diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, apabila ditemukan cacat administratif atau pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, sertifikat dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi administrasi pertanahan dan penerapan pendaftaran tanah elektronik guna memperkuat keabsahan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia.

References

Buku:

Arifin, Zainal. Hukum Agraria Indonesia: Kepastian Hak dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2020.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. New York: Greenwood Press, 2020.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2021.

Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Publikasi Ilmiah:

Amalia, Ika, dan R. Rachmadi. “Evaluasi Implementasi Program PTSL dalam Mewujudkan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 2 (2023): 234–250.

Lestari, Dwi. “Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak atas Tanah dalam Sengketa Pertanahan di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria 5, no. 2 (2023): 101–118.

Rachmadi, M. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 8, no. 1 (2022): 45–58.

Ratnasari, Dwi. “Pengawasan Administrasi Pertanahan dalam Pencegahan Sertipikat Ganda.” Jurnal Agraria dan Pertanahan 8, no. 1 (2024): 88–103

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Web dan lain-lain:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Diakses 10 Oktober 2025. https://www.atrbpn.go.id.

Kompas.com. “Dua Sertipikat Satu Bidang Tanah, Warga Bekasi Gugat ke Pengadilan.” Diakses 15 Oktober 2025. https://www.kompas.com.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 112/Pdt.G/2023/PN.Bks

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020), hlm. 189.

Dwi Lestari, “Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak atas Tanah dalam Sengketa Pertanahan di Era Digital,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria 5, no. 2 (2023): 111.

Kementerian ATR/BPN, “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” diakses 10 Oktober 2025, https://www.atrbpn.go.id.

Ika Amalia dan R. Rachmadi, “Evaluasi Implementasi Program PTSL dalam Mewujudkan Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 2 (2023): 234–250.

Nafisah, Rohmatun. "Keabsahan Hukum Sertifikat Elektronik Dalam Kepemilikan Tanah Berdasarkan Peratura Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik." Dinamika 28, no. 3 (2022): 3497-3518.

Kurniati, Dwi Yuni. "Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Pemilik Sertifikat Tanah Dalam Penerapan Sistem Online (E-Certificate) di Kabupaten Sorong." PhD diss., Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, 2025.

Yumame, Jackson. "Analisis Kualitas Pelayanan Publik di Era Digital: Implementasi dan Tantangan." Bulletin of Community Engagement 4, no. 3 (2024): 565-573.

Dwi Ratnasari, “Pengawasan Administrasi Pertanahan dalam Pencegahan Sertipikat Ganda,” Jurnal Agraria dan Pertanahan 8, no. 1 (2024): 88–103.

Suryawan, K. B., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2023). KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PDT/2017/PT DPS). Jurnal Locus Delicti, 4(2), 77-94.

Novita, I. (2022). Kebijakan Hukum Kementerian ATR/BPN Terhadap Pencegahan Mafia Tanah dalam Basis Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-12
Section
Articles

How to Cite

KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA PERTANAHAN: KAJIAN TERHADAP MEKANISME PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 881-890. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1383

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 443

You may also start an advanced similarity search for this article.