PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA TIDAK BERWUJUD DALAM BENTUK MEREK: PELANGGARAN HAK ATAS MEREK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 296 K/PDT.SUS-HAKI/2013

Authors
  • Sekar Marchayu Setiawan

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Rheyna Wisnu Puteri

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Priscila Hosiana Deandra Sirait

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Dwi Desi Yayi Tarina

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Benda Tidak Berwujud, Perlindungan Hukum, Pelanggaran Merek
Abstract

Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan kedudukan hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini mengkaji kedudukan merek sebagai benda tidak berwujud dalam perspektif hukum benda dan jaminan, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak atas merek melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek diakui sebagai objek hak milik yang dapat dialihkan, diwariskan, dan dijadikan objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata dan UU Nomor 20 Tahun 2016. Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan merek terkenal dari pendaftaran dengan itikad tidak baik dan penerapan konsep persamaan pada pokoknya. Perlindungan hukum terhadap merek mencakup perlindungan preventif melalui sistem pendaftaran dan perlindungan represif melalui gugatan pembatalan serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Buku

Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law) dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenada Media Group.

Mayana, R. F. (2004). Perlindungan desain industri di Indonesia dalam era perdagangan bebas. Grasindo.

Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (1st ed.). Mataram University Press. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20 Penelitian%20Hukum.pdf

Hasbullah, F. H. (2005). Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (Jilid I). Jakarta: Ind-Hill-Co. Hlm. 127.

Ramli, A. M. (2016). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam perspektif hukum bisnis. PT Alumni.

Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) (Rev. ed.). PT RajaGrafindo Persada.

Usman, R. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. PT Alumni.

Artikel Jurnal

Kaliey, R. M. (2023). Kedudukan Benda Tak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Lex Privatum, 11(1), 1–10. Hlm 3.

Latifiani, D., Azzahra, A. F., & Wanida, O. T. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Benda Bagi Hak Cipta Atau Merek Perusahaan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 66–74. Hlm. 27.

Mastur, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Jurnal Ilmu Hukum Qisti, Vol.6, No.1 (Januari 2012), hlm.65.

Dina Eka Shofiana, Yahya Ashari, Herin Mawarti, & Chandra Sukma A. (2023). Pendampingan Pembuatan Hak Kekayaan Intelektual Peserta Krenova Kabupaten Jombang. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(1), 530–540. https://doi.org/10.33086/snpm.v3i1.1291

Dwi Atmoko. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75-86. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.93

Prasetyo Kamila. (2022). KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMBERLAKUAN SISTEM PENDAFTARAN MEREK FIRST TO FILE TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Jurnal Notarius, 1(2), 300-309. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15719

Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 565-585. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097

Roji, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR DALAM MENGATASI PELANGGARAN MEREK ATAS TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016. JURNAL NOTARIUS. Vol. 2, No. 2.

Wijanarko, D, S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan. Vol. 13 Nomor 02. 192-201.

Website

World Intellectual Property Organization (WIPO), What is Intellectual Property?, http://www.wipo.int/about-ip/en/ diakses pada 23.20, 26 September 2025.

World Intellectual Property Organization (WIPO), Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks (WIPO Publication No. 833(E)). https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/marks/833/pub833.pdf diakses pada 12.56, 27 September 2025.

Nurdin, M. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia: Jalan Damai di Luar Pengadilan. DJKN Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-artikel/17416/Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Perdata-di-Indonesia-Jalan-Damai-di-Luar-Pengadilan.html diakses pada 13.20, 27 September 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-17
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA TIDAK BERWUJUD DALAM BENTUK MEREK: PELANGGARAN HAK ATAS MEREK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 296 K/PDT.SUS-HAKI/2013. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1171-1180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1608

Similar Articles

41-50 of 730

You may also start an advanced similarity search for this article.