AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Authors
  • Beliana Kayla Putri

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Zalva Zalzaridinda

    Universitas Sriwijaya
    Author
  • Nadia Syahada Putri

    Universitas Sriwijaya
    Author
Keywords:
Perkawinan Campuran, Status Anak, Kewarganegaraan, Perlindungan Hukum
Abstract

Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan berbagai akibat hukum, khususnya terkait status kewarganegaraan anak. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, yang menimbulkan diskriminasi terhadap anak dari ibu WNI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum perkawinan campuran terhadap status anak serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta ditunjang dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hingga usia 18 tahun atau menikah, sehingga anak memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik. Namun demikian, masih terdapat kendala, terutama terkait hak waris dan kepemilikan tanah apabila anak memilih kewarganegaraan asing. Maka dari itu, diperlukan pembaruan kebijakan, termasuk opsi kewarganegaraan ganda permanen, serta penyederhanaan prosedur administrasi agar kepentingan terbaik anak hasil perkawinan campuran dapat terjamin.

References

Anugerah Gilang Priandena. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran. Jurnal Jurisprudence. 4(1).

Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Perspektif, 17(1), 1-9.

Dewi Nasitah. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0102/Pdt.P/2013/Pa.Tl).

Dewi, Novitasari Kusuma, I Gusti Ayu Putu Suki Artini, dan I Made Widnyana. (2023) Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran. Jurnal Ilmiah Hukum dan Humaniora. 9(2). 523–530. Diakses 4 Oktober 2025. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/5064.

Hidayat T. & Laia H. K. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran Dan Terhadap Hak Kewarganegaraan Di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(1).

Jamal, Taufik, Abdul Halim, dan Nurjaya. (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Dan Tinggal Di Indonesia. Jurnal Qawaninjih: Jurnal Syariah dan Hukum. 1(2). 90–98. Diakses 4 Oktober 2025. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/351.

Masruroh A. & Widiastuti A. (2023). Hak Waris Tanah Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Internasional Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. 7(2).

Muzayanah. (2022). Pernyataan Memilih Terhadap Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 10(1).

Nadirah, A. A., Salmawati, S., & Tjolleng, A. (2025). Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia. LEGAL DIALOGICA. 1(1). 309-323.

Nuroniyah, Wardah. (2022). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Lombok: Yayasan Hamjah Diha.

Nurhayati, B. Resti, & Purwanto, Ign. Harty o. (2017). Hukum Perdata, Hukum Perorangan dan Keluarga. Edited by B. Danang Setianto, SH., LLM.MIL.Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata. 2017.

Priandena, A. G. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran. Jurnal Jurisprudence, 4(1), 15-23.

Sinaga M. U. et al. (2024). Dampak Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2).

Subekti. R. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sudarmawan, I. P. G. B., Suryawan, I. G. B., & Suryani, L. P. (2020). Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran yang Lahir Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 88-92.

Thalib, S. (2009). Hukum Kekeluargaan Indonesia (Cetakan kedua). Jakarta: Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-19
Section
Articles

How to Cite

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1231-1240. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1673

Similar Articles

11-20 of 717

You may also start an advanced similarity search for this article.