KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Authors
  • Naeshyla Hanuna Wasito

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Rahmi Zubaedah, S.H., M.H.

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
hukum pidana, gangguan jiwa, skizofrenia, pembuktian, pertanggungjawaban pidana.
Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukum positif dan praktik peradilan di Indonesia dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menderita gangguan jiwa skizofrenia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena perbedaan antara hasil pemeriksaan psikiatri dan pertimbangan hakim dalam menetapkan adanya kemampuan bertanggung jawab pelaku. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pembuktian gangguan jiwa diterapkan dalam konteks hukum pidana Indonesia serta sejauh mana doktrin hukum memberikan pedoman bagi hakim dalam menilai keabsahan alat bukti medis. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan memanfaatkan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 44 KUHP memberikan dasar hukum bagi peniadaan pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa, namun penerapannya dalam praktik masih menghadapi kendala interpretasi dan konsistensi pembuktian. Selain itu, hakim tidak sepenuhnya terikat pada keterangan ahli psikiatri, melainkan menilai keseluruhan fakta hukum yang muncul di persidangan Dengan demikian, dibutuhkan panduan pembuktian yang lebih tegas dan seragam guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa yang menderita gangguan jiwa.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.). Pasal 44 ayat (1) dan (2). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/53263/kuhp

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (n.d.). Pasal 184.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Psikiatri Forensik.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1214 K/Pid/2006. (2006). Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1737 K/Pid/2012. (2012). Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). Article 31(1)(a). Diakses dari https://www.icc-cpi.int/resource-library/documents/rs-eng.pdf

Arief, B. N. (2012). Masalah penegakan hukum dan kebijakan pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N., & Muladi. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Hamzah, A. (2014). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, Y. (2017). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum pembuktian dalam perkara pidana. Yogyakarta: Liberty.

Muladi. (2013). Lembaga pidana dan pemidanaan. Bandung: Alumni.

Van Hamel, J. A. (1888). Inleiding tot de studie van het Nederlandsche strafrecht. Haarlem: De Erven F. Bohn.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-20
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1311-1320. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1714

Similar Articles

1-10 of 696

You may also start an advanced similarity search for this article.