PENGARUH FAKTOR POLITIK, LEMAHNYA SISTEM HUKUM, KETIMPANGAN EKONOMI,DAN DISFUNGSI ORGANISASI TERHADAP PERSISTENSI KORUPSI DI INDONESIA

Authors
  • Balqis Febriant Ratu Fadhillah

    Universitas Islam Sumatera Utara
    Author
  • Cahya Citra Aulia

    Universitas Islam Sumatera Utara
    Author
  • Haidar Adlil

    Universitas Islam Sumatera Utara
    Author
  • Muhammad Rafi Pratama

    Universitas Islam Sumatera Utara
    Author
  • Suci Retno Wulandari

    Universitas Islam Sumatera Utara
    Author
Keywords:
korupsi, faktor politik, sistem hukum, ketimpangan ekonomi, disfungsi
Abstract

Korupsi merupakan permasalahan struktural yang hingga kini masih menjadi hambatan fundamental dalam proses pembangunan nasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor politik, lemahnya sistem hukum, ketimpangan ekonomi, dan disfungsi organisasi terhadap persistensi korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka dengan menelaah literatur akademik, laporan lembaga antikorupsi, serta hasil penelitian empiris terbaru.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh kelemahan moral individu, tetapi merupakan konsekuensi dari interaksi kompleks antara struktur politik yang patrimonial, sistem hukum yang inkonsisten, ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, serta kelembagaan birokrasi yang tidak berfungsi secara optimal. Keempat faktor tersebut membentuk pola sistemik yang memperkuat keberlanjutan praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan reformasi politik, hukum, dan kelembagaan secara menyeluruh yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

References

Beccaria, Cesare. (2009). Tentang Kejahatan dan Hukuman (Terjemahan D. Young).

Cambridge: Cambridge University Press.

Dwiyanto, Agus. (2018). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, Andi. (2005). Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hiariej, Eddy O. S. (2020). Teori dan Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Huntington, Samuel P. (1968). Tertib Politik di Tengah Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK Republik Indonesia.

Kuswanto, Dedi. (2020). Pengaruh Sistem Politik dan Ekonomi terhadap Praktik Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 8(2), 145–160.

Rahman, Fadli. (2019). Ketimpangan Ekonomi dan Implikasinya terhadap Praktik Korupsi di Negara Berkembang. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(1), 25–40.

Tanzi, Vito. (1998). Korupsi di Dunia: Penyebab, Akibat, dan Upaya Penanggulangannya. IMF Staff Papers, 45(4), 559–594.

Transparency International Indonesia. (2024). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024.

Jakarta: Transparency International Indonesia.

Winters, Jeffrey A. (2011). Oligarki. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Yanuar, Muhammad A., & Prakoso, Heru. (2022). Disfungsi Organisasi dan Budaya Koruptif dalam Birokrasi Pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 17(1), 33–49.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-21
Section
Articles

How to Cite

PENGARUH FAKTOR POLITIK, LEMAHNYA SISTEM HUKUM, KETIMPANGAN EKONOMI,DAN DISFUNGSI ORGANISASI TERHADAP PERSISTENSI KORUPSI DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1351-1360. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1758

Similar Articles

11-20 of 730

You may also start an advanced similarity search for this article.