ANALISIS KEADILAN PROSEDURAL DALAM PENGATURAN SAKSI MAHKOTA BERDASARKAN PASAL 69 DAN 70 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) 2025

Authors
  • Sarah Dian Utami

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Jihan Ghina Fadilah

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Dwi Putri Lestarika

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Saksi Mahkota, Keadilan Prosedural, RUU KUHAP 2025, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia
Abstract

Penelitian ini menganalisis secara normatif pengaturan Saksi Mahkota (Accomplice Witness) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025, khususnya terkait keadilan prosedural. Fenomena tindak pidana terorganisir, seperti korupsi dan terorisme, seringkali membutuhkan keterangan dari pelaku lain yang beralih status menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran materiil. Meskipun praktiknya telah lama dikenal, formalisasi Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP memunculkan perdebatan doktrinal mengenai konsistensi asas ultimum remedium dan hak asasi tersangka. Penelitian ini bertujuan menelaah kesesuaian pengaturan tersebut dengan asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa formalisasi Saksi Mahkota penting untuk kepastian hukum, namun implementasinya berpotensi melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri dan mengurangi keandalan pembuktian. Disimpulkan bahwa pengaturan Saksi Mahkota harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang ketat untuk menjamin keadilan prosedural.

Author Biographies
  1. Sarah Dian Utami, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Jihan Ghina Fadilah, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Agung, S. M., Razak, A., dan Assaad, A. I. Kekuatan pembuktian kesaksian justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 1, 2025, Hlm. 1–15.

Agustino, B. dan Sari, I. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta (deelneming) dalam tindak pidana terorisme (Analisis putusan nomor: 792/pid.sus/2019/pn jkt.brt). Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, Vol. 1, No. 2, 2024, Hlm. 140–155.

Alfitra. Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2018, Hlm. 87.

Arief, B. N. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, Hlm. 156.

Athallariq, R. S. F., Cahyaningtyas, I., dan Baskoro, B. D. Tinjauan yuridis mengenai proses pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi putusan pengadilan nomor: 94/pid.sus-tpk/2019/pn smg). Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No. 2, 2021, Hlm. 430–445.

Azzahra, A. N. (2022). Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Verstek, 10(1), 1–9. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.

Azizah, N. Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol. 12, No. 3, 2024, Hlm. 189–205.

Chaniago, A. U., Ismansyah, dan Mulyati, N. Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Tidak Boleh Mendakwa Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination). Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 4, 2025, Hlm. 725–734.

Danusubroto, A. dan Nelson, F. Konsep Pengaturan Saksi Mahkota dalam Proses Peradilan: Suatu Perbandingan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan Belanda. Nagari Law Review, Vol. 7, No. 2, 2023, Hlm. 241–252.

Dewi, N. K. R. K. Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Terhadap Jabatan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 4, No. 1, 2022, Hlm. 85–100.

Harahap, A. M. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara, 2020, Hlm. 12.

Hsb, M. O. Hak memperoleh keadilan dalam hak asasi manusia (HAM). DATIN LAW JURNAL, Vol. 4, No. 2, 2023, Hlm. 91–102.

Kabuhung, F. R. Saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana: Peranan dan kedudukan hukumnya. Lex Crimen, Vol. 10, No. 10, 2021, Hlm. 112–128.

Krisdayanti, A. Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 7, No. 2, 2022, Hlm. 245–263.

Moonti, W. dan Moonti, R. M. Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, Vol. 2, No. 2, 2025, Hlm. 297–311.

Muladi dan Arief, B. N. Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni, Bandung, 2010, Hlm. 89.

Mulyadi, L. Hukum acara pidana Indonesia: Suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi, dan putusan peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, Hlm. 197.

Nasution, R. P., dkk. Praktek Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Tinjau Dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2022–2023. Jurnal Begawan Hukum (JBH), Vol. 2, No. 1, 2024, Hlm. 117–128.

Ningsih, S. A. dan Aryati, R. Kedudukan hukum saksi mahkota sebagai alat bukti dalam peradilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Pagaruyuang Law Journal (PLaJ), Vol. 8, No. 2, 2025, Hlm. 33–41.

Tulia, A. L. dan Andries, C. G. A. Implikasi Hukum Penerapan Sistem Pendaftaran Negatif Terhadap Keamanan Transaksi Jual Beli Diatas Tanah Adat. Indonesian Journal of Law, Vol. 2, No. 10, 2025, Hlm. 177–188.

Yuningsih, D., Rasmuddin, Haris, O. K., Ruliah, Zahrowati, & Nopa, A. (2024). Keadilan Hukum Terhadap Eksekusi Putusan Pidana Menyangkut Barang Bukti Yang Terikat Perjanjian Sewa Pembiayaan. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 386–404.

Zaskia, A. dan Siregar, R. E. Asas Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Teori Keadilan John Rawls Dan Hukum Islam. JARIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Vol. 1, No. 1, 2025, Hlm. 54–64.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-22
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS KEADILAN PROSEDURAL DALAM PENGATURAN SAKSI MAHKOTA BERDASARKAN PASAL 69 DAN 70 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) 2025. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1421-1430. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1761

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 724

You may also start an advanced similarity search for this article.