DISSENTING OPINION SEBAGAI ALAT TAWAR SUAP DALAM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS ETIK DAN HUKUM PADA KASUS RONALD TANNUR
- Authors
-
-
Septa Nurhaliza
Universitas PamulangAuthor -
Aura Cantika Darmawan
Author -
Alya Ambarwati
Author -
Lia Amelia
Author
-
- Keywords:
- Dissenting opinion, Etik Kehakiman, Pengawasan Peradilan
- Abstract
-
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya sorotan publik terhadap praktik dissenting opinion dalam peradilan Indonesia, khususnya pada perkara Ronald Tannur, yang memunculkan dugaan bahwa pendapat berbeda hakim dapat bergeser dari fungsi idealnya dan justru menjadi celah penyimpangan etik maupun potensi alat tawar dalam dinamika putusan. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana norma etik dan hukum yang mengatur independensi, imparsialitas, serta integritas hakim benar-benar diterapkan dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan studi kepustakaan, yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum positif dan realitas persidangan. Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk penyimpangan yang muncul dalam penggunaan dissenting opinion, menilai efektivitas sistem pengawasan peradilan, serta memetakan jarak antara Das Sollen dan Das Sein dalam konteks penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan yang nyata antara norma ideal dan praktik di lapangan, terutama terkait transparansi putusan, kualitas argumentasi hakim, dan kelemahan mekanisme pengawasan etik. Temuan ini menegaskan perlunya pembenahan struktural dan peningkatan integritas untuk memastikan dissenting opinion kembali berperan sebagai wujud kebebasan yudisial yang sehat, bukan sebagai ruang kompromi kepentingan.
- References
-
Abraham, Amos H.F. 2007. Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asfaroni, Asfaroni, Dikeu Antika, Fitriadi Pramono, dan Ricky Mubaroq. 2024. “Penyalahgunaan Wewenang Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019).” Jurnal IKAMAKUM, 4 (1): 1–18. https://doi.org/10.XXXX/ikamakum.v4i1.15517
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer. Malang: UMM Press.
Azhar, Ikhsan. 2022. “Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim.” Veritas et Justitia, 4 (2): 3070–85. https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3070
Bohalima, Ivan Satriyani. 2023. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg).” Jurnal Panah Hukum, 1 (2): 781–95. https://doi.org/10.57094/jph.v1i2.781
Faqih, Aunur Rohim. 2013. “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 3 (1): 1–12. https://doi.org/10.14421/inright.v3i1.1261
Hadjon, Philipus M. 1990. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Bandung: Alumni.
Irawan, Zahran Abhipraya, dan Tajul Arifin. 2025. “Prinsip Keadilan UU No. 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman dan H.R. Abu Dawud No. 3573.” Journal of Literature Review, 1 (1): 218–26. https://doi.org/10.63822/wxk13t48
Junaidi, Junaidi, Mila Surahmi, Zaimah Zaimah, Martindo Merta, dan Tri Nugroho Akbar. 2022. “Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berkualitas dari Judicial Corruption.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1 (10): 138–47. https://doi.org/10.59141/comserva.v1i10.138
Komisi Yudisial Republik Indonesia. 2025. “KY | KEPPH Melekat bagi Hakim di Dalam Maupun di Luar Kedinasan.” Berita KY, 26 Mei 2025. Komisi Yudisial. Diakses 20 November 2025.
Mahmud, Gita, Apripari, dan Fence M. Wantu. 2023. “Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Perkara Korupsi Penyalahgunaan Wewenang.” RechtJiva, 2 (2): 1–15. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v2n2.2
Noviacahyani, Wahyu, dan Elly Sudarti. 2023. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3 (3): 1–15. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23585
Pompe, Sebastian. 2005. The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Ithaca, NY: SEAP Publications.
Pradita, Indra, Hendra Hadi Purna Irawan, dan Hasby Ash Shiddiqi. 2023. “Dinamika Politik Hukum dalam Penegakan Kode Etik Hakim: Menghadapi Tekanan Politik dan Krisis Integritas Peradilan Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (edisi khusus): 1–20. https://doi.org/10.6679/a1vvv840
Safitri, Faradhillah Anjani, Gabriella Liffymeis Yofa Yosevita, dan Haidar Veron. 2025. “Ketika Pengadil Menjadi Tersangka: Analisa Kritis atas Suap Hakim dalam Penanganan Kasus Korupsi Triliunan Rupiah PT Wilmar Group dkk.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14 (9): 1–20. https://doi.org/10.6679/f4xvd522
Simanjuntak, Louis Fernando, Elis Rusmiati, dan Budi Arta Atmaja. 2023. “Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim.” Jurnal Mercatoria 16 (1): 91–98. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8915
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumawan, I Putu, dan Deli Bunga Saravistha. 2023. “Pengaruh Psikologis Hakim terhadap Ratio Decidendi dalam Perkara Korupsi.” Jurnal Analisis Hukum, 6 (1): 58–67. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4200
Sunaryo, Sidik. 2016. “Cacat Yuridis Putusan Hakim Bersifat Non-Executorical dalam Perkara Korupsi.” Jurnal Yudisial, 3 (3): 210–27. https://doi.org/10.29123/jy.v3i3.210
Suparman, Eman. 2014. “Artikel Kehormatan: Judicial Corruption dan KKN karena Rusaknya Integritas Moral Hakim serta Aparatur Sipil Negara.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2): 1–16. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a1
Susanto, Nur Agus. 2017. “Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap.” Jurnal Yudisia,l 4 (1): 28–45. https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.201
Syamsudin, M. 2011. “Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dan Judicial Corruption di Indonesia.” Iustum: Jurnal Hukum 18 (eds. Khusus): 127–45.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Utami, Tanti Kirana, M. Rendi Aridhayandi, dan Henny Nuraeny. 2023. “Penguatan Integritas Hakim melalui Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Peradilan.” Jurnal Mimbar Justitia, 9 (2): 470–87.
Utami, Tanti Kirana; M. Rendi Aridhayandi; Henny Nuraeny. 2023. “Penguatan Integritas Hakim melalui Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Peradilan.” JMJ: Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9 (2): 470–87.
- Downloads
- Published
- 2025-11-21
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Silviah, Lusy Darmayanti , KAJIAN PRINSIP LEGALITAS DALAM PROSES ISBAT NIKAH KONTENSIUS DENGAN MENYOROTI PERAN SAKSI (Studi Putusan Nomor 402/Pdt.P/2022/Pa.Tgrs) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adzra’ Malfaizza Mahendra, I Gusti Ngurah Dharma Laksana, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA ETIKA BISNIS DALAM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Meysarah, Jeora Nitysa Aprily, Erdha Aisha Chandia, Lisda Jumatul Hikmah, Muhammad Noor Aini, Kamal Hasuna, Reza noor Ikhsan, PELAKSANAAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENENTUAN DESIL PENERIMA BATUAN SOSIAL DI DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khairunnisa Maharani, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Deepfake Dalam Pornografi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virania Deva Rani, Tri Andrisman, Budi Rizki Husin, Heni Siswanto, Nikmah Rosidah, UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN TOTO GELAP ONLINE (STUDI PADA POLRES PESAWARAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Pratama Nicholas Sebastian, Andini Putri Zulfikar, Rama Cahaya Satria Buana, Khoirunnisaa fauzia, Baidhowi, TERBUKANYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA BAGI HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- KEVIN NUGRAHA SAMPURNA ADHITAMA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK “VANS OFF THE WALL” AKIBAT TINDAKAN PELANGGARAN MEREK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.