ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI SEBAGAI HAK KESEHATAN REPRODUKSI TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
- Authors
-
-
Difa Felisa Heriah
Universitas Singaperbangsa KarawangAuthor -
Taun
Universitas Singaperbangsa KarawangAuthor
-
- Keywords:
- aborsi, dekriminalisasi, hak kesehatan reproduksi, keadilan gender
- Abstract
-
Penelitian yuridis normatif ini menganalisis ketentuan hukum Indonesia terkait aborsi bagi korban kekerasan seksual melalui KUHP Nasional 2023 (Pasal 463–464), PP Nomor 28 Tahun 2024, PMK Nomor 2 Tahun 2025, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 jo. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dibandingkan dengan standar CEDAW Pasal 12 & 16 serta Pedoman WHO 2022. Hasil penelitian menegaskan bahwa meskipun pengecualian telah diperluas hingga 14 minggu kehamilan, kerangka kriminalisasi tetap dominan dengan persyaratan birokrasi berat (surat penyidik, persetujuan suami/keluarga, fasilitas tingkat lanjut) yang menghambat akses tepat waktu, memperburuk trauma korban, serta mendorong aborsi ilegal berisiko tinggi yang berkontribusi pada kematian dan cedera maternal. Kriminalisasi ini terbukti tidak efektif menurunkan angka aborsi, melainkan melanggar otonomi tubuh perempuan dan menciptakan ketidakadilan gender struktural, sehingga dekriminalisasi penuh aborsi bagi korban kekerasan seksual menjadi keharusan hukum dan kesehatan publik agar layanan aborsi diperlakukan sebagai prosedur medis biasa tanpa ancaman pidana, tanpa persyaratan administratif memberatkan, dan tanpa batas usia kehamilan yang tidak berbasis bukti medis.
- References
-
“Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women”, OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights), diadopsi 18 Desember 1979, https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-elimination-all-forms-discrimination-against-women, diakses pada 9 November 2025.
Diego MPS, Gisca Amalia Putri, M. Alvian Reza, dan Asmak Ul Hosnah, “Tindak Pidana Aborsi dan Hak atas Kesehatan Perempuan: Studi dalam Perspektif Hukum Internasional”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, No. 4 (Oktober–Desember 2025), halaman 3183–3190
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “Terbitnya PP 28 Tahun 2024 Harus Jadi Bagian Penguatan Penyediaan Aborsi Aman di Indonesia”, ICJR, 1 Agustus 2024, https://icjr.or.id/terbitnya-pp-28-tahun-2024-harus-jadi-bagian-penguatan-penyediaan-aborsi-aman-di-indonesia/, diakses pada 9 November 2025.
Maidina Rahmawati dan Adhigama Budiman, Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maret 2023.
Mutiarasari, Kanya Anindita, “Korban Perkosaan Boleh Aborsi Berdasar PP No 28 Tahun 2024, Ini Aturannya”, detikNews, 3 Agustus 2024, https://news.detik.com/berita/d-7471688/korban-perkosaan-boleh-aborsi-berdasar-pp-no-28-tahun-2024-ini-aturannya, diakses pada 9 November 2025.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Yayasan Kesehatan Perempuan, “Pernyataan Sikap: Hari Aborsi Aman Sedunia — Mewujudkan Akses Aborsi Aman dan Nyaman; Merebut Kembali Otonomi Tubuh!”, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), 2025, https://ykp.or.id/pernyataan-sikap-hari-aborsi-aman-sedunia-mewujudkan-akses-aborsi-aman-dan-nyaman-merebut-kembali-otonomi-tubuh/, diakses pada 9 November 2025.
Yayasan Kesehatan Perempuan, “Pernyataan Sikap: Hari Aborsi Aman Sedunia — Mewujudkan Akses Aborsi Aman dan Nyaman; Merebut Kembali Otonomi Tubuh!”, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), 2025, https://ykp.or.id/pernyataan-sikap-hari-aborsi-aman-sedunia-mewujudkan-akses-aborsi-aman-dan-nyaman-merebut-kembali-otonomi-tubuh/, diakses pada 9 November 2025.
- Downloads
- Published
- 2025-11-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Indri Hamdarini, Cinta, Resky Awaliah, St. Khadijah Wahid, Herlina, Sabrina, Muh. Yusuf Hakim, Asnita Binti Asis, PERKEMBANGAN INSTRUMEN KEUANGAN DIGITAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM EKONOMI PERBANKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sanjaya Martua Hutasoit, Prof. Dr. Maroni,S.H., M.Hum, Eko Raharjo, S.H., M.H, PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN ANCAMAN MINIMUM KHUSUS PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dian Zaskia, Muhammad Rayyan Attala, Giovanni Seandro, Andika Nur Hakim, Wistama Yoga Nurdiansyah, HUKUM PENYIARAN & ETIKA KOMUNIKASI DALAM IKLAN TELEVISI: AUDIT EPI 2020 DAN P3SPS–KPI ATAS MIE SEDAAP “PAPA HIDUP LAGI” , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Izzatul Istifani, Asya Humairoh Wahda, Dian Eka Prastiwi, Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ade Tia Huraju, Hasnia, Nadzli Puasa, Rendi Saputra Harto, Adinda Salsabila Hakibu, Siti Reynata Amalia Kasiaradja, Muthia S. Mamonto, PELAKSANAAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DAN KEGAGALAN PEMASYARAKATAN: STUDI KASUS RESIDIVISME AZ DI RUTAN SALEMBAAnalisis Pelaksanaan Hukum Pidana Narkotika terhadap AZ , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cely Intan Verbena, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. , AKIBAT HUKUM HAKIM MEMUTUS (ULTRA PETITA) PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.