ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
- Authors
-
-
Nirin Cristin Slavina Nadeak
Universitas Singaperbangsa KarawangAuthor
-
- Keywords:
- Smoke-Free Areas, Article 151(1), Law No. 17 of 2023, Legal Certainty, Public Health Protection., Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 151 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2023, Kepastian Hukum, Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
- Abstract
-
This study examines the normative juridical implementation of Article 151 paragraph (1) of Law Number 17 of 2023 on Health concerning the regulation of Smoke-Free Areas (Kawasan Tanpa Rokok/KTR) as a legal instrument for safeguarding public health. The analysis focuses on the clarity of legal norms, the degree of legal certainty, and the consistency of these provisions with related regulations, particularly Government Regulation Number 109 of 2012 and regional regulations on KTR. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed through qualitative descriptive techniques. The findings reveal that although Article 151 paragraph (1) establishes a strong legal basis for the obligation of local governments to designate Smoke-Free Areas, its practical implementation remains ineffective due to normative shortcomings, including ambiguous sanction provisions, regulatory disharmony, and insufficient technical regulation at the regional level. These issues contribute to weak enforcement and low public compliance with KTR policies. The study recommends the harmonization of regulations, reinforcement of supervisory institutions, the formulation of clear and enforceable sanctions, and the enhancement of public education and community participation to ensure more effective, consistent, and sustainable implementation of Smoke-Free Area policies as part of the protection of the public’s right to a healthy environment.
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis normatif implementasi Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada kejelasan norma, tingkat kepastian hukum, serta keselarasan pengaturannya dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan berbagai peraturan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 151 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat terhadap kewajiban pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, implementasinya masih menghadapi hambatan normatif berupa ketidakjelasan rumusan sanksi, disharmoni antarperaturan, serta lemahnya pengaturan teknis dalam peraturan daerah. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan KTR di berbagai daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan pengawasan, perumusan sanksi yang tegas, serta peningkatan sosialisasi dan partisipasi masyarakat guna mendorong implementasi KTR yang lebih efektif dan berkelanjutan sebagai bagian dari perlindungan hak atas lingkungan sehat.
- References
-
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
ARTIKEL JURNAL
Diah Ayu Wulandari, Elsa Maniari, Erina Nur Afifa, Eugina Evita Marito, Fadhil Muhammad Indiyarto, dan Handar Subhandi Bakhtiar, "Efektivitas Larangan Merokok terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Angkatan 2022," Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2024.
Dyda Nuraziza dkk., "Implementasi Perda No. 4 Tahun 2016 tentang KTR di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan," Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12, No. 1, 2024. Gustav Radbruch, "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 2006.
I Putu Dhiyo Hadi Pramana dkk., "Criminal Law Enforcement Against Violations of Non-Smoking Areas," Syntax Transformation, Vol. 5, No. 9, 2024.
Pungguh Eko Susanto dkk., "Efektivitas Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya," Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, Vol. 13, No. 2, 2024
BUKU
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2010.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.
Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1964.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta,
2007.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, New Haven, 1922.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soekidjo Notoatmodjo, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
________, Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
WEBSITE
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Infodatin: Situasi Umum Konsumsi Tembakau di Indonesia, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, 2023
World Health Organization, Secondhand Smoke and Health Risks, WHO, 2021, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco
________, Tobacco, WHO, 2022, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco.
________, WHO Global Report on Trends in Prevalence of Tobacco Use 2000-2025, Fourth Edition, WHO Press, Geneva, 2021.
________, WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, WHO Press, Geneva, 2021.
- Downloads
- Published
- 2025-11-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Syifa Haniyah Irsy, Amalia Sukma Wiryani, Sheira Rifda Athaya, Muhammad Fadhiil Rizki Akbari, Andhika Alghifari, Clarissa Sorai Alfonsia Telaumbanua, Mulyadi Mulyadi, BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yanti Julia Sari, Emilia Susanti, Fristia Berdian Tamza, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, KONTROL SOSIAL DI PERGURUAN TINGGI DALAM MENCEGAH TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Juanah, Ahludin Saiful Ahmad, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK OLEH KELUARGA DALAM PRODUKSI KONTEN DIGITAL BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Delima Zahara, Dede Ika Murofikoh, ANALISIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM KASUS PRODUKSI SABU DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wayan Marsya Anggita Anggraini , PERAN AWIG – AWIG DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TANAH ADAT DI BALI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Misin, Fasya Yesenia Dwi Rahmadani, Joanna Putri Nabhan, Tyas Rahma, Vania Putri, PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI KASUS NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS DALAM LIVE TIKTOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dian Zaskia, Muhammad Rayyan Attala, Giovanni Seandro, Andika Nur Hakim, Wistama Yoga Nurdiansyah, HUKUM PENYIARAN & ETIKA KOMUNIKASI DALAM IKLAN TELEVISI: AUDIT EPI 2020 DAN P3SPS–KPI ATAS MIE SEDAAP “PAPA HIDUP LAGI” , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yobel Agus RedWhite Hutauruk, ARTICLE 25 DISPUTE SETTLEMENT UNDERSTANDING: JALAN KELUAR UNTUK MENGATASI KRISIS BADAN BANDING WTO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tesalonika Gloria Silalahi, PENERAPAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI: UPAYA PREVENTIF DALAMPENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA (Studi Kasus Praktik Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Ke Malaysia) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devi Adetya, Muh. Yassir Akbar Ramadhani, KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KATA UMUM “PUMA” DALAM PENDAFTARAN MEREK (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.