PERBANDINGAN MODEL PENDAFTARAN TANAH BERBASIS SISTEM TORRENS DI AUSTRALIA DENGAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Authors
  • Tvesha Bagaskara

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Fauziel Adhim Al-Vaerous

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Alka Sugianggoro

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Amelia Putri Praditya

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Aprila Niravita

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Sistem Torrens, pendaftaran tanah, publikasi positif, publikasi negatif, kepastian hukum, indefeasibility
Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan mendasar antara Sistem Torrens di Australia yang berlandaskan publikasi positif dengan sistem pendaftaran tanah Indonesia yang masih menggunakan publikasi negatif bertendensi positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis peraturan dan literatur, penelitian ini menelusuri bagaimana kedua model membentuk tingkat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Sistem Torrens memberikan kepastian kuat melalui prinsip indefeasibility dan jaminan negara terhadap akurasi register, sehingga risiko sengketa dan kesalahan administrasi jauh lebih kecil. Sistem Indonesia tetap menyediakan fleksibilitas koreksi, namun menghadapi hambatan seperti ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, proses verifikasi yang belum optimal, serta digitalisasi yang belum merata. Temuan Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan unsur positif melalui integrasi data, standardisasi verifikasi, dan percepatan digitalisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah nasional.

References

Ananda, Rossa Silvia, Jocelyn Syalfa ‘Adhila Widodo, Eka Lintang Nuril Hapsari, and Muhammad Adymas Hikal Fikri. “Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Pertanahan: Kajian Terhadap Mekanisme Pendaftaran Tanah Berdasarkan UUPA Dan PP Nomor 24 Tahun 1997.” Jurnah Hukum dan Kewarganegaraan 16, no. 1 (2025).

Hidayah, Syarifaatul, Evi Hariyani, Lilis Mukarromah, Aprilia Niravita, and Muhammad Adymas Hikal Fikri. “Tantangan Dan Peluang Sertifikat Elektronik Dalam Reformasi Pendaftaran Tanah Di Era Digital.” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 6 (2024): 186–199.

Mahardhika, Zerlina Mendy, Ivana Mirella Hapsari, Aprila Niravita, and Hikal Adymas, Muhammad Fikri. “Studi Perbandingan Kebijakan Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Australia Dalam Mengelola Sumber Daya Tanah.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (2024).

Mansyur, Amin. “Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023): 15–26.

Manthovani, Reda. “Pendaftaran Tanah Di Indonesia” 2, no. 2 (2017): 23–28.

Padila, Sely Dwika, and Wahyu Adi Mudiparwanto. “Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Para Pihak Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/PDT.G/2024/PN.PCT).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 1–20.

Perkebunan, Swastanisasi, and Di Pulau. “Penerapan Agrarische Wet ( Undang-Undang Agraia ) 1870 : Periode Awal Swastanisasi Perkebunan Di Pulau Jawa.” Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah 7, no. 2 (2019): 159–174.

Ramadanu, M Shandy. Tanah Bagi Rakyat Laki-Laki Dan Perempuan Indonesia. STPN Press, 2018.

SC, Chan Sek Keong. “The Torrens System Under The Land Titles Act,” 2024.

Shopia, Maria Marselina. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Yang Kuat.” JUDEXNIPA (Jurnal Hukum) Pusat Studi Hukum dan Masyarakat-Universitas Nusa Nipa 3, no. 1 (2022): 1–18.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum 2, no. 2 (2011): 287–306.

Tumbal, Alvian B. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pembuktian Perdata.” Lex Privatum VI, no. 7 (2018): 37–44.

Utami, Triani Putri, and Akhmad Budi Cahyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dikaitkan DenganSistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif Dalam Sistem PendaftaranTanah Secara Elektronik : Studi Banding Dengan Negara Australia” 6, no. 2 (2024).

Yulfin, Sri Hayati, and La Ode Muhram. “Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Mencapai Kepastian Hukum (Suatu Studi Di BPN Kota Kendari).” Sultra Law Review 07, no. 1 (2025): 3799–3812.

Zaelani. “Penerapan Asas Sederhana Dan Terjangkau Dalam Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Di Kabupaten Lombok Barat.” Jatiswara 32, no. 1 (2017).

Zamil, Yusuf Saepul, Supraba Sekarwati, Yani Pujiwati, and Ida Nurlinda. “Konsep Asuransi Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6 (2022): 296–309.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-22
Section
Articles

How to Cite

PERBANDINGAN MODEL PENDAFTARAN TANAH BERBASIS SISTEM TORRENS DI AUSTRALIA DENGAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1491-1500. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1827

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 721

You may also start an advanced similarity search for this article.