Analisis Penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Mutilasi dalam Kasus Muhammad Husein di Semarang

Authors
  • Rafalina Oktatia

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Rahmi Zubaedah, S.H., M.H.

    Author
Keywords:
Keywords: Premeditated Murder, Article 340 KUHP, Mutilation, Justification, Mitigating Factors. , Kata kunci: Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP, Mutilasi, Alasan Pemaaf, Alasan Meringankan.
Abstract

Abstrack

This study aims to analyze the application of Article 340 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) to the premeditated murder and mutilation committed by Muhammad Husen against Irwan Hutagalung in Semarang. It also examines whether the perpetrator’s motives namely resentment and the alleged harsh treatment by the victim may be considered as grounds for justification or mitigation within the framework of criminal law. The research employs a normative juridical method with statute and case approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that all elements of premeditated murder under Article 340 KUHP are fully satisfied, particularly due to the preparation of tools, the deliberate choice of timing, and subsequent acts of mutilation intended to eliminate evidence. The motive of resentment cannot be classified as a justification or excuse, as it does not meet the doctrinal requirements of grounds for excluding criminal liability. However, such motive may be considered to a limited extent as a mitigating factor during sentencing. Therefore, Article 340 KUHP is appropriately applied to the perpetrator’s actions, while emotional factors only influence the severity of the punishment imposed.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan oleh Muhammad Husen terhadap Irwan Hutagalung di Semarang. Penelitian ini juga menelaah apakah motif dendam dan perlakuan kasar dari korban dapat dinilai sebagai alasan pemaaf atau alasan yang meringankan dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, mengingat adanya persiapan alat, pemilihan waktu, serta tindakan lanjutan berupa mutilasi untuk menutupi jejak kejahatan. Motif dendam tidak dapat dipandang sebagai alasan pemaaf karena tidak memenuhi kriteria sebagai alasan penghapus pidana dalam doktrin hukum pidana. Namun, motif tersebut masih dapat dipertimbangkan secara terbatas sebagai faktor yang meringankan pada tahap pemidanaan. Dengan demikian, penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat terhadap perbuatan pelaku, sementara faktor emosional hanya berpengaruh pada penentuan tingkat berat atau ringannya hukuman.

 

 

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Pasal 340.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 221/Pid.B/2024/PN.Smg. (2024).

Laporan Rekonstruksi Perkara Kepolisian Semarang. (2024).

“Motif dan Kronologi Kasus Mutilasi Irwan Hutagalung.” (2024). Kompas.com.

“Kasus Mutilasi Irwan Hutagalung: Polisi Ungkap Motif hingga Vonis Pelaku.” (2024). Kompas.com.

ARTIKEL JURNAL

Anindita, L. (2024). Pembuktian Unsur Perencanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan KUHP. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 9(1).

Pratama, A. (2023). Motif Emosional dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Viktimologi Indonesia.

Rahayu, S. (2023). Analisis Kriminologis Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia.

Rahayu, S., & Pratama, A. (2023). Tren Pembunuhan Berencana di Indonesia: Analisis Kriminologis 2018–2023. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(2).

Wulandari, N. (2024). Dampak Psikologis Kekerasan di Lingkungan Kerja dan Korelasinya dengan Kejahatan Kekerasan. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia.Hendaryati, N., Nafiati, D. A., Oktaviana, N. A., & Safitri, I. (2025).

Arief, B. N. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Arief, B. N. (2021). Asas-Asas Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, S. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-24
Section
Articles

How to Cite

Analisis Penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Mutilasi dalam Kasus Muhammad Husein di Semarang. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1571-1580. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1861

Similar Articles

21-30 of 314

You may also start an advanced similarity search for this article.