PORNOGRAFI DIGITAL DAN HUKUM ISLAM DI ERA MEDIA SOSIAL: KAJIAN MAQĀṢID SYARI'AH DAN REGULASI DI INDONESIA

Authors
  • Ahmad Kamalludin Sihombing

    Universitas Negeri Semerang
    Author
  • Roni Safrizal Yusuf

    Universitas Negeri Semerang
    Author
  • Atria Yaza Martabaya

    Universitas Negeri Semerang
    Author
  • Maharani Nurrizky Australis

    Universitas Negeri Semerang
    Author
  • Condo Leezza Chrismanta

    Universitas Negeri Semerang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semerang
    Author
Keywords:
Pornografi digital, Hukum Islam, Maqāṣid syari’ah, Hukum positif, Kemaslahatan, Etika moral
Abstract

         Penelitian ini mengkaji fenomena penyebaran pornografi digital melalui media sosial dari perspektif Hukum Islam dan regulasi hukum positif di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan maqāṣid syari’ah sebagai tolok ukur dalam menilai keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Maraknya konten pornografi di dunia maya menjadi persoalan krusial yang tidak hanya berdampak pada degradasi moral individu, tetapi juga merusak tatanan sosial, melemahkan sendi-sendi keluarga, serta mengancam integritas generasi muda. Dalam pandangan Hukum Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqāṣid syari’ah, terutama ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), dan ḥifẓ al-‘ird (menjaga kehormatan). Sementara itu, dalam konteks hukum nasional, pengaturan mengenai pornografi digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran maupun konsumen konten pornografi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji kesesuaian antara prinsip-prinsip syariat Islam dan norma hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap kasus pornografi digital di Indonesia telah sejalan dengan tujuan maqāṣid syari’ah, yakni mewujudkan kemaslahatan umat, menjaga martabat manusia, serta membentuk tatanan sosial yang bermoral, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang universal.

References

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa fi 'Ilm al-Usul . Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt.

Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Syariah sebagai Filsafat Hukum Islam: Pendekatan Sistem . London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Fitriani, S. (2023). “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyebaran Konten Pornografi Digital di Media Sosial.” Jurnal Al-Manahij , UIN SAIZU, Vol. 17, No.1.

Ismail, A. (2022). “Kebebasan Bereksprsi dan Moralitas Publik dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Pornografi.” Jurnal Hukum Islam dan Sosial , Vol. 4, No.2.

Kominfo RI. (2024). Laporan Pengendalian Konten Internet Negatif di Indonesia . Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Fadillah, A. (2022). Kritik terhadap Definisi Pornografi dalam UU No. 44 Tahun 2008 . Jurnal Hukum dan HAM , 18(3), 301–320.

Asy-Syaukani, M. (2020). Nail al-Authar , juz 7. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah

Ibnu Taimiyyah. (1998). As-Siyāsah asy-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ ar-Rā'ī wa ar-Ra'iyyah . Kairo: Maktabah al-Ma'ārif.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-27
Section
Articles

How to Cite

PORNOGRAFI DIGITAL DAN HUKUM ISLAM DI ERA MEDIA SOSIAL: KAJIAN MAQĀṢID SYARI’AH DAN REGULASI DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1781-1790. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2084

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 845

You may also start an advanced similarity search for this article.