REFORMASI PEMIDANAAN KORPORASI DALAM KUHP 2023 DAN RELEVANSINYA BAGI PENCEGAHAN KEJAHAN EKONOMI DI INDONESIA: ANAISIS TERHADAP PASAL 45 KUHP
- Authors
-
-
Mohammad Syafa Fatkhrrohkman Nawawi
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor -
Dinda Dinanti
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Pemidanaan Korporasi, KUHP 2023, Pasal 45, Kejahatan Ekonomi, Pertanggungjawaban Pidana, Reformasi Hukum Pidana
- Abstract
-
Reformasi pemidanaan korporasi dalam KUHP 2023 menghadirkan perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya melalui Pasal 45 yang untuk pertama kalinya mengatur secara komprehensif pertanggungjawaban pidana korporasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pengaturan pemidanaan korporasi dalam Pasal 45 KUHP, mengevaluasi efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan kejahatan ekonomi, serta 2 mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam implementasinya. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, artikel ini mengkaji substansi norma, keselarasan dengan teori pertanggungjawaban pidana modern, dan implikasi praktis bagi penegakan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 45 KUHP telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai kesalahan korporasi, cakupan pertanggungjawaban, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Namun, efektivitas pengaturan tersebut dalam mencegah kejahatan ekonomi sangat ditentukan oleh kapasitas penegak hukum, kualitas koordinasi antar-lembaga, ketersediaan pedoman implementatif, dan kemampuan investigatif terhadap struktur dan transaksi korporasi. Tantangan terbesar meliputi ambiguitas norma dalam pembuktian kesalahan korporasi, keterbatasan teknis aparat, resistensi dunia usaha, serta potensi tumpang tindih antara KUHP dan regulasi sektoral. Artikel ini menegaskan bahwa Pasal 45 hanya akan efektif apabila diikuti dengan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi teknis, dan penerapan mekanisme penegakan yang transparan serta akuntabel. Dengan demikian, reformasi pemidanaan korporasi dalam KUHP 2023 memiliki potensi signifikan untuk memperkuat pencegahan kejahatan ekonomi, namun membutuhkan tata kelola penegakan hukum yang lebih responsif, profesional, dan terkoordinasi.
- References
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Faizal, E. (2020). Hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Sinar Grafika.
Gatot, S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Modern. Prenada Media.
Hart, H. L. A. (1968). Punishment and Responsibility. Oxford University Press.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma.
Kadish, S., Schulhofer, S., & Barkow, R. (2017). Criminal Law and Its Processes (10th ed.). Wolters Kluwer.
Muhadar, M. (2018). Hukum Pidana Korporasi: Teori dan Praktik. UII Press.
Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Rajawali Press.
Wells, C. (2001). Corporations and Criminal Responsibility (2nd ed.). Oxford University Press.
Coffee, J. C. (2006). Gatekeepers: The Professions and Corporate Governance. Oxford University Press.
Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (2005). Corporate Crime. Transaction Publishers.
Gobert, J., & Punch, M. (2003). Rethinking Corporate Crime. Butterworth-Heinemann.
Lord, N. (2014). Regulating Corporate Crime. Routledge.
Braithwaite, J. (1984). Corporate Crime in the Pharmaceutical Industry. Routledge.
Tombs, S., & Whyte, D. (2015). The Corporate Criminal: Why Corporations Must Be Abolished. Routledge.
Agustina, R. (2017). “Corporate Criminal Liability in Indonesian Law.” Indonesia Law Review, 7(2), 155–170.
Alfitri. (2020). “Evaluating Corporate Liability in Economic Crimes.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 450–470.
Arliman, L. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 150–165.
Baars, G. (2016). “Corporate Criminal Liability and Countering Economic Crimes.” Journal of Corporate Law Studies, 16(1), 1–34.
Clarkson, C. (2018). “Corporate Manslaughter and the Problem of Corporate Personhood.” Modern Law Review, 81(4), 646–670.
Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). “Corporate Criminal Liability: The Reforms that Are Needed.” Australian & New Zealand Journal of Criminology, 26(1), 27–44.
Gobert, J. (2008). “Corporate Criminality: Four Models of Fault.” Legal Studies, 28(4), 602–629.
Khalid, A. (2021). “Economic Crime and Corporate Liability in Southeast Asia.” Asian Journal of Comparative Law, 16(2), 120–138.
Mauled, A. (2022). “Regulatory Challenges in Financial Crime Enforcement.” Journal of Financial Crime, 29(3), 715–734.
Nursyahbani, A. (2019). “Kendala Pembuktian Tindak Pidana Korporasi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 25–46.
Puspasari, K. (2020). “A Critical Review on Vicarious Liability in Indonesian Criminal Law.” Jurnal Rechts Vinding, 9(2), 187–202.
Sakti, A. (2021). “Corporate Criminal Liability in the Digital Economy.” Jurnal Yudisial, 14(3), 300–322.
Wells, C. (2007). “Corporate Responsibility and the Criminal Law.” Criminal Law Review, 2007(6), 849–872.
- Downloads
- Published
- 2025-11-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ririn Oktaviyanti, Najma Ilmi Hulwan, Aura Aisyah Najma Pasha, Fatma Dahayu Rasendria, Irsyaf Marsal, PARTISIPASI LANGSUNG RAKYAT DALAM PENYUSUNAN PROLEGNAS MELALUI PROGRAM SATU SUARA RAKYAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anita Wahyu Darmatin, PENYALAHGUNAAN MEKANISME KEPAILITAN DALAM PRAKTIK PERSAINGAN USAHA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Auliya Rahmi, Asrul Hamid, IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI POLRESTA BANJARMASIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Jafar Sidik, Sidi Ahyar Wiraguna, PERKEMBANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) DALAM PERSPREKTIF HUKUM ACARA PERDATA MODERN (MENYOROTI POSISI MEDIASI DAN ARBITRASE SEBAGAI INSTRUMENT PRA-LITIGASI YANG EFESIEN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adista Alifia Amanda, KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM SISTEM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN PEPADUN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melina Agustin Lius, SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT BALI: STRUKTUR, FUNGSI, DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naufal Qushoyyi, Ahmad Wali, PENGANTAR ILMU HUKUM SEBAGAI FONDASI PEMBENTUKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Misriyanti Abdullah, Asrul Hamid, TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN MAKANAN YANG LAYAK KEPADA WARGA BINAAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS III GORONTALO , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Risty Nurhazizah, Kekerabatan dalam Masyarakat Adat Lampung sebagai Cermin Identitas Budaya Lokal , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anderson Chandra Yauwira, Yuni Priskila Ginting, Shannon Gabriela Irene Halim, Rianingsi A Pansariang, Nasywa Nasyifa Dyfa, M. Malikul Abdul A. M, Lovresia Melati Siagian, Fidelya Heryxlim Eng, Ergia Novriliza, Christian Indra Darmawan, Zara Siti Erfira, Efektivitas Upaya Hukum Kasasi Dalam Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kerugian Materiil , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.