PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
- Authors
-
-
Arjun Nugroho
Universitas BengkuluAuthor -
Mario Yesaya Tambunan
Universitas BengkuluAuthor -
Adillah Tiasto
Universitas BengkuluAuthor -
Irnanto Panca Mei Darno
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- hak cipta, perlindungan hukum, penggunaan komersial tanpa izin, pertanggungjawaban hukum
- Abstract
-
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati, serta negara menyediakan perlindungan preventif melalui pendaftaran ciptaan dan pengaturan lisensi, serta perlindungan represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pelanggar. Meskipun kerangka hukum sudah tegas, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan yang belum optimal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta.
- Author Biographies
- References
-
Abd Thalib et al. “Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum.” ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 136-140.
Andi Baso Ilmar M. “Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 4 (2020): 238-245.
Artita Andika Putri. “Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Prosiding Mimbar Justitia 1, no. 1 (2024): 1-17.
Devega R. Kilanta. “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 94-102.
Enggal Triya Amukti, Erna Susanti dan Lily Triyana. “Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token.” Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023): 100-114.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2254-2260.
Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 140–144.
Gladis Novadilla dan Mhd. Yadi Harahap. “Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 118-126.
I Komang Jodi Pranata dan Made Aditya Pramana Putra. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 8 (2025): 744-752.
Kevin Lumingkewas. “Ganti Rugi Akibat Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 77-84.
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra et al. “Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta Di Era Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum.” Lontar Merah 7, no. 2 (2024): 855-863.
Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2022): 298-306.
Sri Mulyani et al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.” Jurnal Spektrum Hukum 21, no. 1 (2024): 1-9.
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 352-379.
Valencia Gabriella Entjarau. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 221–231.
Vanessa C. Rumopa. “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 46-52.
Yoyo Arifardhani. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 4 (2020): 335-352.
Yuli Yulianti, Deny Guntara dan Muhamad Abas. “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2 (2025): 341-350.
- Downloads
- Published
- 2025-11-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Silvia Rachma Fauziah, Sukma Putri Amelia, Deden Najmudin, ASAS KEADILAN DALAM PENERAPAN CAMBUK DI NANGGORE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rivo Denra Maulana, ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN HAK ASASI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAWASAN NEGARA ATAS RUANG DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Rahmi Zubaedah, KEKERASAN FISIK DALAM DAYCARE: ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENGASUHAN ANAK DALAM KASUS PENGANIAYAAN BALITA DI MEDAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- muhammad zalil, Ade Aspandi, S.Pd.i., M.Pd, Muhammad Azhar Muttaqin , PROBLEMATIKA FRASA SANKSI PERDATA DALAM PASAL 20 AYAT 2 UU NO 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Nazwa Agustin, Siti Fariza, Pertanggung Jawaban Hukum Perdata Produsen Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya terhadap Kerugian Konsumen , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anastasya Arimbi Prasetyaningtyas, Najwa Sandra Medina, Ajeng Permata Sejati, Muhammad Adymas Hikal Fikri, KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Edra Satmaidi, Ahmad Wali, M. Riduan, ANALISIS YURIDIS PERTAMBANGAN DI BUKIT SANGGUL SELUMA: PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tania Fernanda, ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ariqa Maura Anindyayoda, IMPLIKASI YURIDIS ATAS EKSPRESI BUDAYA PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adnan Savria Purnama, MEKANISME PENGAWASAN DAN SANKSI HUKUM PENGALIHFUNGSIAN HUTAN MENJADI KAWASAN WISATA YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN AMDAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.