PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
- Authors
-
-
Arjun Nugroho
Universitas BengkuluAuthor -
Mario Yesaya Tambunan
Universitas BengkuluAuthor -
Adillah Tiasto
Universitas BengkuluAuthor -
Irnanto Panca Mei Darno
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- hak cipta, perlindungan hukum, penggunaan komersial tanpa izin, pertanggungjawaban hukum
- Abstract
-
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati, serta negara menyediakan perlindungan preventif melalui pendaftaran ciptaan dan pengaturan lisensi, serta perlindungan represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pelanggar. Meskipun kerangka hukum sudah tegas, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan yang belum optimal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta.
- Author Biographies
- References
-
Abd Thalib et al. “Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum.” ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 136-140.
Andi Baso Ilmar M. “Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 4 (2020): 238-245.
Artita Andika Putri. “Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Prosiding Mimbar Justitia 1, no. 1 (2024): 1-17.
Devega R. Kilanta. “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 94-102.
Enggal Triya Amukti, Erna Susanti dan Lily Triyana. “Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token.” Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023): 100-114.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2254-2260.
Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 140–144.
Gladis Novadilla dan Mhd. Yadi Harahap. “Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 118-126.
I Komang Jodi Pranata dan Made Aditya Pramana Putra. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 8 (2025): 744-752.
Kevin Lumingkewas. “Ganti Rugi Akibat Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 77-84.
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra et al. “Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta Di Era Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum.” Lontar Merah 7, no. 2 (2024): 855-863.
Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2022): 298-306.
Sri Mulyani et al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.” Jurnal Spektrum Hukum 21, no. 1 (2024): 1-9.
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 352-379.
Valencia Gabriella Entjarau. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 221–231.
Vanessa C. Rumopa. “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 46-52.
Yoyo Arifardhani. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 4 (2020): 335-352.
Yuli Yulianti, Deny Guntara dan Muhamad Abas. “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2 (2025): 341-350.
- Downloads
- Published
- 2025-11-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Zahra Ramadhanty Drajat, Sidi Ahyar Wiraguna, REVITALISASI PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM SIDANG DARING: KAJIAN NORMATIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ASASI PIHAK BERPERKARA (MENGANALISIS BAGAIMANA ASAS MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK DITERAPKAN DALAM SIDANG VIRTUAL) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jannesa Putri Sabe’in, Dery Hendryan, Pembuktian Tindak Pidana Cyberporn dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jihan Khansa Madina, Sinta Dewi Rosadi, Tasya Safiranita Ramli, TANGGUNG JAWAB HUKUM TOKOPEDIA DALAM PENERAPAN MASA RETENSI DATA PRIBADI: ANALISIS RISIKO HUKUM DAN KEPATUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Difa Felisa Heriah, Taun, ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI SEBAGAI HAK KESEHATAN REPRODUKSI TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Revima Nelyna Muntaha, TANGGUNG JAWAB KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN: ANALISIS PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN PERKEMBANGAN KASUS LINGKUNGAN TERKINI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutia Ramanda Nasution, ANALISIS KEKUATAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siska Mawita, Putra Satria, Siti Nur Hidayah, Abet Nego Situmorang, Dede Ika Murofikoh, TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-ANAK/2019/PN SRG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Azizah Sekar Lestari, Rifana Syahri Rahmadhani, PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DOKTER DAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN AKIBAT CACAT INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN MEDIS (STUDI KASUS RS HERMINA SERPONG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jona Sitohang, Adinda Nugraha, Putri Priyanka, Dea Widia Putri Krishananto, ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN NOMOR 84/G/2021/PTUN.JKT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Vidya Aurora Wibowo, Anantyo Thigo Haryo Leksono, Raihan Aldy Alvian, Mochamad Gian Abinoyo, Muhammad Adymas Hikal Fikri, PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI INSTRUMEN PREVENTIF DALAM PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN SENGKETA PERTANAHAN : KAJIAN HUKUM ATAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PTSL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.