ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

Authors
  • Fiqih Dien Alamsyah

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Firdha Sifana

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Adzra Ardelia Tuasalamony

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Surya Insani Kamil

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Andriyanto Adhi Nugroho

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
penipuan online, korban, UU ITE
Abstract

Maraknya kasus cyber crime salah satunya penipuan online ditambah penegakan hukum yang belum optimal membuat keresahan di masyarakat. Banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut seperti kemajuan dalam bidang teknologi informasi yang disalahgunakan dan sebagian masyarakat yang belum mengerti cara transaksi online serta membedakan informasi yang tidak benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk penipuan online dan perlindungan hukum bagi korban. Selain itu, untuk mengetahui  dan memahami penyelesaian kasus serta akibat hukum dari penipuan online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Bentuk-bentuk pada kasus penipuan online saat ini seperti pencurian akun pengguna E-commerce yang didapat dari hasil menipu korban dengan modus sebagai pihak perusahaan dan memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk mengirimkan file berformat APK yang dapat membobol isi rekening korban. Akibat hukum pelaku tindak pidana penipuan online sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang ketentuan pidana dapat dilihat dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Buku

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Schafer, S. (1962). Victim and criminal. Random House.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Artikel Ilmiah

Akbar, M. A. F. S. (2021). Published privacy rights via short messages. Amsir Law Journal, 3(1), 11–19.

Buana, A. P., et al. (2020). Implikasi pelaksanaan perjanjian jual beli telepon seluler ilegal (black market). Jurnal Cendekia Hukum (JCH), 6(1), 127.

Denny, S. (2022, January 18). Waspada penipuan terkait e-commerce, jaga kerahasiaan data!. Liputan6.com. https://www.liputan6.com

Fatma, M., & Syahudin. (2022). Jual beli online: Pada perspektif hukum telematika. Gajah Putih Journal of Economics Review (GPJER), 4(2), 7.

Kamran, M., & Maskun. (2021). Penipuan dalam jual beli online: Perspektif hukum telematika. Balobe Law Journal, 1(1), 49.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1941-1950. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2207

Similar Articles

21-30 of 184

You may also start an advanced similarity search for this article.