POLEMIK PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors
  • Hafidz Dian Atmaja

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Arza Wahyu Rizkiana

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Yehuda Risqy Imanuel Manalu

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Diva Ayu Nurpuspit

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Maymuunah

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Maqāṣid Al-Syarī‘ah, Maslahah Mursalah, Pernikahan Beda Agama
Abstract

Pernikahan beda agama di Indonesia menimbulkan perdebatan antara ketentuan hukum Islam, hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar normatif larangan pernikahan lintas agama serta upaya menemukan keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai keagamaan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan dan pandangan ulama klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menolak pernikahan beda agama untuk menjaga kemurnian akidah, keturunan, dan kemaslahatan umat. Hukum positif Indonesia sejalan dengan prinsip tersebut, menempatkan hukum agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Upaya penyelarasan hukum Islam dan HAM dapat dilakukan melalui maqāṣid al-syarī‘ah dan maslahah mursalah guna membentuk sistem hukum yang adil, humanis, dan tetap berakar pada nilai-nilai keimanan.

References

Abidin, A. Z. (2023). Fiqh Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyah,. Al-Manhaj: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 5(1).

Al-Farisi, L. S. (2021). Politik Hukum Islam Di Indonesia; Membedah Kerancuan Bukan Negara Agama dan Bukan Negara Sekuler. ASPIRASI, 11(2), 20-35.

Ali, H. (2024). Telaah Komprehensif Terhadap Perkawinan Beda Agama (Perspektif Fikih, Sosial, Dan Hak Asasi Manusia). Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 1(2).

Atqiya, A. N. (2025). Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1), 28-52.

Budiarjo, M. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia, Jakarta.

Cantonia, S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 510-527.

Faiz, M. (2022, Juni 17). Hukum Nikah Beda Agama. NU Online.

Frahma, E. A. (2024). Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran: Perspektif Perbandingan Hukum Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam. Istidlal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(2), 190-206.

Lazuardi, F. (2024). Pernikahan dalam Dua Agama: Perbandingan Konsep Pernikahan dalam Islam dan Katolik. Integritas Terbuka: Peace and Interfaith Studies, 3(2), 111-124.

Lubis, T. M. (1993). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966–1990. LP3ES, Jakarta.

Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama, Bandung.

Mursalin, A. (2023). Legalitas Perkawinan Beda Agama: Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 113-150.

Mursalin, A. (2023). Legalitas Perkawinan Beda Agama : Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan Di Indonesia. Undang Jurnal Hukum, 6(1), 113-150.

Mutakin, A. (2021). Fiqh Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 11-25.

Nurcahaya, S. (2018). Perkawinan Beda Agama Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 18(2), 141-156.

Pasal 16 DUHAM mengatur tentang Hak untuk Menikah dan Membentuk Keluarga Tanpa Diskriminasi Ras, Agama, atau Kewarganegaraan.

Pasal 18 ayat (3) ICCPR mengatur tentang Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berpikir, Berkeyakinan dan Beragama.

Pasal 18 DUHAM mengatur tentang Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, termasuk Hak Berpindah Agama serta Mengekspresikannya.

Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) , diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 23 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) , diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang Kebebasan Beragama.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur tentang Kewajiban Menghormati Hak dan Kebebasan Orang Lain.

Pasal 29 ayat (2) DUHAM mengatur Pembatasan Hak untuk Menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Moral Masyarakat.

Pasal 29 ayat (2) mengatur tentang Jaminan Kemerdekaan Beribadah.

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 40 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perkawinan Dilarang antara Seorang Pria dan Wanita yang Berbeda Agama atau Kepercayaan.

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Li'an (Penyangkalan) dan Sanksi bagi Pejabat Pencatat Perkawinan yang Melanggar.

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perkawinan Campuran.

Qoharuddin, M. A. (2021). Maqāṣid Nikah Menurut Imam al-Ghazālī dalam Kitab Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn,. El-Faqīh: Jurnal Hukum Keluarga Islam,, 7(1), 45-46.

Rojihisawal, F. (2025). Pendekatan Maqāṣid Al-Syarī‘ah menjadi Kunci untuk Memahami Hukum Islam secara Progresif, dengan Tetap Mempertahankan Nilai-Nilai Tauhid dan Kemaslahatan. Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, 2(2).

Rusmana, D. (2021). Tafsir Ayat-Ayat Sosial Dan Budaya. CV Pustaka Setia Jalan Bkr (Lingkar Selatan).

Setiawan, I. (2025). Kritik Fiqih Islam terhadap Pelarangan Perkawinan Beda Agama dalam Perundang-Undangan dan Prospeknya dalam Pengembangan Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia. Doctoral dissertation, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.

Setiawan, R. (2023). Corak Penafsiran Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah,. Mushaf: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 3(1), 129-150.

Shahu, I. K. (2021). Marriage in Islam: Definition, Significance & Purpose.

Turnip, I. R. (2021). Perkawinan beda agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 6(1), 107-140.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 mengatur bahwa Perkawinan Sah apabila Sesuai dengan Hukum Agama Masing-Masing Pihak. (n.d.).

Yonathin, L. K. (2025). Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1485-1497.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

POLEMIK PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1981-1990. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2235

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 865

You may also start an advanced similarity search for this article.