ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RESPUBLICA BENGKULU DALAM PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Authors
  • Nuraisyah Putri

    Universitas Negeri Bengkulu
    Author
  • Shendy Rahmat Farhan

    Universitas Negeri Bengkulu
    Author
  • Muhammad Wahyu Harmiko

    Universitas Negeri Bengkulu
    Author
  • Sudirman Sitepu

    Universitas Negeri Bengkulu
    Author
Keywords:
legal aid, access to justice, LBH Respublica, indigent communities, bantuan hukum, akses keadilan, LBH Respublica, masyarakat tidak mampu.
Abstract

This study examines the role of the Respublica Legal Aid Institute (LBH Respublica) in ensuring access to legal assistance for indigent communities, as well as the factors influencing the effectiveness of its services. Using a normative legal research method supported by the author’s internship experience, the study finds that LBH Respublica plays a crucial role in both litigation and non-litigation assistance, including legal consultations, community legal education, and mediation. However, several challenges hinder optimal implementation, such as limited human resources, insufficient funding, low legal literacy, administrative barriers, and geographical as well as institutional coordination constraints. These findings highlight the need for stronger institutional capacity and broader support to enhance access to justice for marginalized groups.

Penelitian ini mengkaji peran Lembaga Bantuan Hukum Respublica Bengkulu dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pengalaman magang penulis, penelitian ini menemukan bahwa LBH Respublica berperan penting melalui pendampingan litigasi dan nonlitigasi, seperti konsultasi, penyuluhan hukum, dan mediasi. Namun, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pendanaan, rendahnya literasi hukum, hambatan administratif, serta tantangan geografis dan koordinasi antar lembaga. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas dan dukungan yang lebih optimal agar LBH dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Lubis, Todung Mulya. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order. Jakarta: Gramedia, 1985

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Sulistyowati Irianto. Akses terhadap Keadilan: Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Equality Before the Law. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Harahap, M. Yahya, Legal Aid: Perspectives and Practices, Pustaka Indonesia, Jakarta, 2019.

Jurnal

Harijana, M. “Peran Penasihat Hukum pada Tahap Penyidikan.” Jurnal Hukum Prioris Vol. 5, No. 2 (2016): 55–60.

Lestari, Dwi. “Evaluasi Anggaran Bantuan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, 2020.

lham. “Hambatan Bantuan Hukum di Daerah Terpencil.” Al-Adl, Vol. 12, No. 2 (2020).

Purwanti, R. “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Yustisia Vol. 7, No. 1 (2018).

Siahaan. “Literasi Hukum dan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin.”

Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14, No. 3 (2017): 245–260.

The Asia Foundation. “Legal Aid Assessment Report.” TAF Report, 2015.

UI Faculty of Law. “Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin.”

Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 47, No. 3 (2017): 421–438

Wahyuningsih, Sri. “Administrasi Kependudukan dan Akses Bantuan Hukum.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2019.

Gayo, Ahyar Ari. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 20, No. 3 (2020): 413–422.

Afandi, Fachrizal. “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum.” Rechtvinding 2, no. 1 (2013): 32.

Ahmad, N., “Legal Awareness and the Role of Legal Aid”, Journal of Legal Studies, Volume 8, Nomor 3, 2021, hlm. 45-58

Angga and Arifin , Ridwan, “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2018

Website

Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. https://bengkulu.bps.go.id/publication

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Laporan Tahunan Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2022. Jakarta: BPHN, 2022.

https://bphn.go.id/data/laporan-tahunan-bphn-2022.pdf

Komnas Perempuan. CATAHU 2021 (Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan).

Diakses dari: https://komnasperempuan.go.id

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RESPUBLICA BENGKULU DALAM PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2111-2120. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2320

Similar Articles

11-20 of 831

You may also start an advanced similarity search for this article.