ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN HAK ASASI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAWASAN NEGARA ATAS RUANG DIGITAL

Authors
  • Rivo Denra Maulana

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Pengawasan Digital, Hak Asasi Manusia, Privasi, Negara Hukum, Akuntabilitas
Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas kemampuan negara dalam melakukan pengawasan digital, termasuk melalui pengumpulan data, penyadapan elektronik, dan pemantauan aktivitas daring. Meskipun pengawasan ini kerap dibenarkan untuk kepentingan publik seperti keamanan nasional dan ketertiban umum, praktik tersebut menimbulkan risiko signifikan terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas kewenangan negara dalam pengawasan ruang digital berdasarkan kerangka hukum nasional serta merumuskan mekanisme akuntabilitas yang ideal agar pengawasan tidak berubah menjadi tindakan represif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan pengawasan negara harus tunduk pada prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas. Penelitian ini juga menegaskan perlunya penguatan mekanisme pengawasan melalui otorisasi yudisial independen, transparansi publik, pengawasan multi-lapis, serta peran otoritas pelindungan data pribadi yang benar-benar independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan regulasi pengawasan digital yang komprehensif dan berbasis HAM menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

References

Alim, Muhammad. “Konstitusionalitas Penyadapan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Konstitusi 17, No. 3 (2020).

Amiruddin, A. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo

Anggen Suari, Komang Ratih. “Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika 13, No. 1 (2023).

Azgin, B., & Kiralp, S. (2024). Surveillance, Disinformation, and Legislative Measures in the 21st Century: AI, Social Media, and the Future of Democracies. Social Sciences, 13(10), 510. DOI: https://doi.org/10.3390/socsci13100510

Digital Rights and Data Privacy in the Age of Surveillance A Comparative Analysis of International Standards. (2024). Mayo Communication Journal , 1(1), 22-30. https://researchcorridor.org/index.php/mcj/article/view/144

Global Freedom House. “Freedom on the Net Report: Indonesia.” Freedom House Journal (2023).

International Commission of Jurists, “COVID-19: Use of digital surveillance technologies must be human rights compliant,” 2 April 2020.

Lee, T.-L., Sekalala, S., & Villarreal, P. (2025). AI and Data Surveillance: Embedding a Human Rights-based Approach. Journal of Law, Medicine & Ethics, 53(S1), 70–74. DOI: 10.1017/jme.2025.17.

Mahameruaji, Dimas Endri, dkk. “Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi untuk Keamanan Identitas di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum 5, No. 1 (2023).

Manan, L., Sajjad, & Zakir, M. (2024). Digital surveillance, migration control, and human rights: Ethical dilemmas in the use of technology to govern human mobility. Inverge Journal of Social Sciences, 4(3). DOI: https://doi.org/10.63544/ijss.v4i3.170

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Masferrer A. (2023). The Decline of Freedom of Expression and Social Vulnerability in Western democracy. International journal for the semiotics of law = Revue internationale de semiotique juridique, 1–33. Advance online publication. DOI: https://doi.org/10.1007/s11196-023-09990-1

Nurkamal, A. Zulfikar. “Perlindungan Hukum Korban Pelanggaran Hak Atas Privasi di Era Digital.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 3, No. 2 (2024).

Qurrotuaini, Nanik. “Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional di Era Digital.” Staatsrecht: Indonesian Constitutional Law Journal 5, No. 1 (2024)

Shaleh, C., Rasyid, F. A., Sonjaya, A., & Abdulrahman, M. M. (2025). Human Rights in the Control of Digital Public Space Freedom: A Collaborative Approach Based on Islamic Law Principles. Jurnal Hukum Islam, 23(1), 1–36. DOI: https://doi.org/10.28918/jhi.v23i1.01

Sumarahati, Aisya Shafira. “Analisis Yuridis Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum Elektronik.” Indonesian Journal of Islamic Law and Justice 6, No. 2 (2024).

Wahyudi, Djafar. “The Urgency of Human Rights-Based Digital Governance in Indonesia.” Journal of Southeast Asian Human Rights (2022).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

ANTARA KEPENTINGAN PUBLIK DAN HAK ASASI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAWASAN NEGARA ATAS RUANG DIGITAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2151-2160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2339

Similar Articles

31-40 of 764

You may also start an advanced similarity search for this article.