STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2024 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN ATAS PERSEKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN RAHASIA PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors
  • Angela Christina

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Elisatris Gultom

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Deviana Yuanitasari

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Antitrust, Indonesia Competition Commission’s (KPPU), PT Chiyoda Kogyo Indonesia, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU, PT Chiyoda Kogyo Indonesia
Abstract

This study examines the adequacy of the Indonesia Competition Commission’s (KPPU) reasoning in Decision No. 08/KPPU-L/2024 concerning alleged violations of Article 23 of Law No. 5 of 1999. While the state seeks to advance public welfare through economic democracy by fostering a conducive business climate, preventing monopoly and unfair competition, and promoting business efficiency, not all market actors compete fairly in practice. Employing a normative juridical method with a case-study approach, the analysis examines the decision against the applicable statutory framework, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that the Commission Panel’s legal considerations are inaccurate insofar as PT Unique Solutions derived economic benefits from PT Chiyoda’s trade secrets through mutually advantageous relationships with Hiroo Yoshida and PT Maruka Indonesia. At the same time, the Panel’s refusal to award damages is broadly aligned with the law as applied; however, competition-law enforcement would be more effective were the assessment of harm to encompass reasonably foreseeable potential loss, supported by quantitative projections and evidence, rather than being confined exclusively to proof of actual loss. The article thus clarifies evidentiary and remedial standards for trade-secret-related conduct within Indonesian competition law and advocates a more comprehensive, evidence-based approach to damage assessment.

Penelitian ini mengevaluasi kecukupan pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Negara pada prinsipnya berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui demokrasi ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta mendorong efisiensi kegiatan usaha namun dalam praktiknya tidak semua pelaku usaha mampu bersaing secara sehat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus, analisis dilakukan terhadap putusan tersebut berdasarkan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memanfaatkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Komisi tidak tepat sejauh PT Unique Solutions memperoleh manfaat ekonomi dari rahasia dagang milik PT Chiyoda melalui hubungan yang saling menguntungkan dengan Hiroo Yoshida dan PT Maruka Indonesia. Di sisi lain, penolakan Majelis Komisi untuk mengabulkan ganti kerugian pada dasarnya sejalan dengan hukum yang berlaku; namun demikian, efektivitas penegakan hukum persaingan akan lebih optimal apabila penilaian kerugian juga mencakup kerugian potensial yang dapat diperkirakan secara wajar, dengan didukung oleh proyeksi serta bukti kuantitatif, dan tidak terbatas semata pada pembuktian kerugian faktual. Dengan demikian, artikel ini memberikan klarifikasi atas standar pembuktian dan pemulihan dalam kasus terkait rahasia dagang dalam hukum persaingan usaha Indonesia, serta mendorong pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis bukti dalam penilaian kerugian.

References

BUKU

Andi Fahmi Lubis (et.al.), Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Brenda Sufrin dan Alison Jones, EU Competition Law: Text, Cases & Materials, Oxford: Oxford University Press, 2023.

Elisatris Gultom, Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Kegiatan Usaha Waralaba di Indonesia, Bandung: Logoz Publishing, 2018.

Hermasyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta:

Kenacana, 2009.

Munir Fuady, Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Philips M. Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2005.

Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, Rahasia Dagang, Bandung: PT Refika Aditama, 2022.

SUMBER LAIN

Andryan Dwi Prabwa dan Hernawan Hadi, “Analisis Kedudukan Hukum Panitia Tender Dalam Kasus Persekongkolan Tender Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol. 6, No. 2, 2018.

Elli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No.1, 2012.

Gloria Damaiyanti Sidauruk, “Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Lex Renaissan, Vol. 6, No. 1, 2021.

Nicolas Cornell, “Competition Wrongs”, The Yale Law Journal, Vol. 129, 2019.

Ningrum Natasya Sirait, “Menanti Kiprah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang Baru”, (2024), <https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-kiprah-komisi-

pengawas-persaingan-usaha-yang-baru-lt65b1d2c3d085f/>, [diakses pada 26/03/2025]

Rai Manitili (et.al.), “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di

Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No.1, 2016.

Wisny, “Penerapan Sanksi Administratif Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Persekongkolan Dalam Tender”, Pakuan Law Review, Vol. 1, No. 2, 2015

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-04
Section
Articles

How to Cite

STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2024 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN ATAS PERSEKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN RAHASIA PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 21-30. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/254

Similar Articles

11-20 of 692

You may also start an advanced similarity search for this article.