Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Digital dalam Kasus Transfer Dana Pinjaman Online Fiktif

Authors
  • Retno Wulandari

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Penipuan Digital, Pinjaman Online Fiktif, Alat Bukti Elektronik
Abstract

Penelitian ini mengkaji unsur bukti dalam tindak pidana penipuan 
digital terkait dengan transaksi pinjaman online fiktif, suatu 
kejahatan yang semakin umum terjadi akibat kemajuan pesat 
dalam layanan keuangan digital. Tantangan utama yang muncul 
adalah sifat kejahatan ini, yang sepenuhnya dilakukan di ranah 
digital, sehingga mempersulit pembuktian unsur “tipu muslihat” 
dan “niat untuk meguntungkan diri sendiri” sebagaimana diatur 
dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan 
menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menganalisis 
peraturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan 
OJK, untuk mengevaluasi status hukum dan validitas bukti digital 
seperti riwayat transaksi, rekaman komunikasi digital, dan 
metadata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bukti 
elektronik diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang ITE, 
masih terdapat beberapa tantangan dalam praktik, termasuk 
ketidakpastian terkait keaslian data, kekhawatiran tentang 
integritas bukti, keterbatasan sumber daya forensik digital, dan 
kurangnya kolaborasi antar lembaga. Studi ini menyimpulkan 
bahwa penuntutan yang berhasil terhadap penipuan digital 
memerlukan peningkatan peraturan terkait bukti elektronik, 
penguatan kemampuan forensik lembaga penegak hukum, dan 
pengetatan pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online 
untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi warga 
negara.

References

Angkasa, Angkasa, Filep Wamafma, Ogiandhafiz Juanda, dan Bhanu Prakash Nunna. 2023. Illegal Online Loans in Indonesia: Between the Law Enforcement and Protection of Victim.

Hasnawati, Hasnawati, dan Mohammad Safrin. 2023. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2):1207–14.

Imanuddin, Iman, R. R. Dewi Anggraeni, Fridayani, dan Susanto. 2023. “Construction of Consumer Protection Against Illegal Online Loan Transactions As a Means of IUS Constituendum in Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11(3):539–56.

Mawlidya, Anneke. 2025. “PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM MENGIDENTIFIKASI PELAKU PENIPUAN DAN PERAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 15.

Priyana, Puti, Singgih Hasanul Baluqia, dan Wahyu Darmawan. 2021. “THE EVIDENCE OF ELECTRONIC INFORMATION ON THE ONLINE FRAUD IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINAL PROCEDURAL LAW IN INDONESIA.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9(1):183–98.

Sugi, Made, Hartono Ni, Putu Rai, Yuliartini Prodi, Ilmu Hukum, Jurusan Hukum, dan Dan Kewarganegaraan. 2020. “PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERADILAN PIDANA.” 6(1):2356–4164.

Sugiarto, Evan, Vincentius Oscar, dan Dewi Sartika Simanungkalit. 2024. “ANALISA CYBERCRIME PENCURIAN DATA PRIBADI MODUS APLIKASI PINJAMAN ONLINE DAN DIGITAL BANKING.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 8(1):173–83.

Widodo, Selamat, dan Ika Ariani Kartini. 2022. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penipuan Yang Memanfaatkan Rekening Bank Sebagai Rekening Penampungan.” Kosmik Hukum 22(2):110.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-01
Section
Articles

How to Cite

Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Digital dalam Kasus Transfer Dana Pinjaman Online Fiktif. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 51-60. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2553

Similar Articles

11-20 of 234

You may also start an advanced similarity search for this article.