INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK EKSPOR INDONESIA DALAM KERANGKA TRIPS AGREEMENT

Authors
  • Khalisyah Amara Podungge

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Indikasi Geografis, TRIPS, Perdagangan Internasional
Abstract

Indikasi Geografis (IG) merupakan instrumen penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi melindungi reputasi, kualitas, dan karakteristik khas suatu produk yang berasal dari wilayah tertentu. Dalam konteks perdagangan internasional, IG dipandang mampu meningkatkan daya saing produk ekspor melalui diferensiasi pasar, legitimasi mutu, serta perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan standar perlindungan IG dalam TRIPS Agreement serta implementasinya dalam hukum positif Indonesia, sekaligus menilai peran IG sebagai strategi peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, dan literatur akademik, penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah mengharmonisasikan ketentuan TRIPS melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pemahaman produsen, pengawasan yang belum optimal, serta keterbatasan pengakuan IG di negara tujuan ekspor. Studi ini menunjukkan bahwa IG berpotensi besar meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat branding nasional, dan melindungi keaslian produk seperti kopi, lada, dan produk berbasis kearifan lokal lainnya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas produsen, serta diplomasi perdagangan menjadi kunci agar IG dapat berfungsi optimal dalam memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

References

Peraturan Perundang-undangan

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia 2023. BPS.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

World Trade Organization (WTO). (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), Annex 1C of the Marrakesh Agreement (Articles 22–24).

Buku

Abbott, F. M. (2000). The TRIPS Agreement and Global Economic Development. Journal of International Economic Law.

Daniel Gervais. (2012). The TRIPS Agreement: Drafting History and Analysis (4th ed.). Sweet & Maxwell.

Krugman, P. (2021). International Trade: Theory and Policy (11th ed.). Pearson Education.

Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Asshiddiqie, J., & Nurfaidah, R. (2019). Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Prioris, 8(2), 76–90.

Azhar, M., & Ramadhan, A. (2021). Analisis Dampak Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Gayo terhadap Pasar Ekspor. Jurnal Agribisnis Indonesia, 9(2), 155–168.

Fitriani, L. (2020). Challenges of Geographical Indications Protection in Indonesia. Indonesia Law Review, 10(2), 145–160.

Hasibuan, M. I. (2020). Tantangan Implementasi Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 587–604.

Hendrawan, R. (2022). Peran Diplomasi Ekonomi dalam Penguatan Indikasi Geografis Indonesia di Pasar Global. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 11(1), 55–71.

Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jurnal Ilmu Hukum Majapahit, 10(2), 45–56.

Irianto, A. M. (2019). Rezim Indikasi Geografis dalam Sistem HKI Indonesia. Jurnal RechtVinding, 8(2), 210–230.

Lestari, W., & Priyanto, A. (2023). Perlindungan Indikasi Geografis dan Implikasinya terhadap UMKM. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 45–60.

Marzuki, A. N. (2021). Relevansi Indikasi Geografis terhadap Perlindungan Mutu Produk Pertanian. Jurnal Agribisnis Indonesia, 9(2), 140–155.

Marie-Vivien, D. (2019). The Protection of Geographical Indications in Asia. Journal of World Intellectual Property, 22(3–4), 105–128.

Mulyani, N., & Suryana, A. (2020). Dampak Indikasi Geografis terhadap Kesejahteraan Petani Kopi di Aceh. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 17(3), 195–210.

Nasrianti, N. (2022). Perlindungan hukum indikasi geografis menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Geuthee Hukum, 5(1), 35–49.

Rizal, M., & Djamil, A. (2020). Perlindungan Indikasi Geografis dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal. IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 88–110.

Sari, D. P., & Hartati, R. (2022). Indikasi Geografis sebagai Strategi Diferensiasi Produk Ekspor. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 101–118.

Sembiring, K. (2020). Pengaruh Sertifikasi IG terhadap Reputasi Kopi Kintamani. Jurnal Perspektif, 15(2), 200–215.

Sudaryat, T. (2021). Perlindungan Indikasi Geografis dan Dampaknya terhadap Daya Saing Produk Pertanian. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 18(2), 145–160.

Suteki, & Taufani, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 201–217.

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-01
Section
Articles

How to Cite

INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK EKSPOR INDONESIA DALAM KERANGKA TRIPS AGREEMENT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 61-70. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2565

Similar Articles

31-40 of 86

You may also start an advanced similarity search for this article.