KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PROFESI HUKUM: ANTARA KEPENTINGAN KLIEN, KEADILAN, DAN INTEGRITAS

Authors
  • Rosania Paradiaz

    Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
    Author
  • Ekawati Ekawati

    Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
    Author
  • Dewi Noor Alida

    Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
    Author
  • Rezky Robiatul Aisyiah Ismail

    Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
    Author
Keywords:
Conflict of interest, legal profession, lawyer, prosecutor, judge, notary, legal ethics, Konflik kepentingan, profesi hukum, advokat, jaksa, hakim, notaris, etika hukum
Abstract

Conflicts of interest in the legal profession are a fundamental issue that challenges the integrity, professionalism, and justice of legal practitioners. This article comprehensively examines the potential and actual conflicts of interest faced by lawyers, prosecutors, judges, and notaries in Indonesia’s legal system. Using a normative approach and case studies, it analyzes how such conflicts can compromise objectivity and erode public trust in the law. The discussion also highlights the role of ethical codes and oversight mechanisms as preventive tools.

Konflik kepentingan dalam profesi hukum merupakan isu fundamental yang menguji integritas, profesionalisme, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas oleh para penegak hukum. Artikel ini membahas secara komprehensif potensi dan realitas konflik kepentingan yang dihadapi oleh advokat, jaksa, hakim, dan notaris dalam praktik hukum di Indonesia. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, diuraikan bagaimana konflik kepentingan dapat mengganggu objektivitas serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Analisis juga mencakup peran kode etik dan mekanisme pengawasan sebagai instrumen pencegahan. 

References

Wicaksono, Heru. “Konflik Kepentingan dalam Advokat: Tinjauan Etik dan Yuridis.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 2, 2023.

Fitria, N. M. “Etika Profesi Advokat dalam Menangani Perkara yang Mengandung Konflik Kepentingan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 3, 2020.

Prasetyo, Teguh. “Keadilan dan Etika dalam Praktik Profesi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 4, 2019.

Anshori, Abdul Ghofur. “Konflik Kepentingan dalam Profesi Notaris di Indonesia: Analisis Etis dan Yuridis.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, No. 1, 2018.

Yuliana, Henny. “Profesionalisme dan Etika Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, 2020.

Susanti, Dian. “Kode Etik Jaksa dan Permasalahan Integritas dalam Penuntutan.” Jurnal Etika dan Profesi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021.

Rosdiana, Ika. “Kebijakan Pengawasan Etik Terhadap Penegak Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2022.

Aziz, Muhammad. “Asas Independensi Hakim dalam Menghadapi Tekanan Eksternal dan Konflik Kepentingan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, 2018.

Syahrial, Dedy. “Praktik Kolusi dalam Penegakan Hukum: Studi Konflik Kepentingan pada Penegak Hukum.” Jurnal Hukum Responsif, Vol. 4, No. 2021.

Fitriani, Lia. “Analisis Etika Utilitarian dalam Penanganan Perkara oleh Advokat.” Jurnal Hukum & Etika Profesi, Vol. 3, No. 1, 2022.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kode Etik Notaris (KODEIN) oleh Ikatan Notaris Indonesia.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hasil kesepakatan MA dan Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

SUMBER ONLINE

Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Laporan Tahunan KY 2023.” https://www.komisiyudisial.go.id

Indonesia Corruption Watch. “Investigasi Kasus Konflik Kepentingan Jaksa dalam Perkara Korporasi.” https://www.antikorupsi.org

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Pedoman Perilaku Hakim.” https://www.mahkamahagung.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Panduan Pencegahan Konflik Kepentingan.” https://www.kpk.go.id

PERADI. “Kode Etik Advokat Indonesia.” https://www.peradi.or.id

Ikatan Notaris Indonesia. “Kode Etik Notaris dan Mekanisme Penegakannya.”

https://www.ini.or.id

Asia Pacific Judicial Reform Forum. “Judicial Integrity and the Rule of Law in Asia.” https://www.apjrf.org Hukum Online. “Konflik Kepentingan Advokat Bisa Dipidana?” https://www.hukumonline.com

Detik.com. “Kasus Jaksa Kriminalisasi Korporasi, Ini Temuan ICW.” https://news.detik.com

Tempo.co. “Majelis Kehormatan Notaris Putuskan Sanksi Etik, Tapi Tidak Ada Penindakan Pidana.” https://www.tempo.co

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-02
Section
Articles

How to Cite

KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PROFESI HUKUM: ANTARA KEPENTINGAN KLIEN, KEADILAN, DAN INTEGRITAS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 91-100. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2584

Similar Articles

21-30 of 752

You may also start an advanced similarity search for this article.