PARTICIPATION ACTION RESEARCH : MENGUATKAN MORALITAS KESADARAN HUKUM MELALUI TRADISI NGALAP JUMAT BERKAH UNTUK MENGATASI MASALAH DEGRADASI NILAI BUDAYA

Authors
  • Alda Marshalina Agnesia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Ayuk Pebriyani

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Berliana Putri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
moralitas, kesadaran hukum, tradisi lokal, PAR, edukasi budaya
Abstract

Tradisi lokal merupakan bagian penting dari pembentukan moral, nilai sosial, dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu tradisi tersebut adalah ngalap Jumat berkah, sebagai praktik sosial-keagamaan yang menekankan nilai kebersamaan, kedermawanan, dan kepatuhan pada norma sosial. Namun, modernisasi dan perubahan sosial menyebabkan menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai budaya lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menguatkan moralitas dan kesadaran hukum masyarakat melalui revitalisasi tradisi ngalap Jumat berkah menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dan pengembangan media edukasi berbasis R&D model 4D. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, serta penyebaran angket kepada masyarakat dan tokoh lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi komunitas dalam praktik tradisi dapat meningkatkan pemahaman nilai budaya, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap norma hukum. Hambatan implementasi kebijakan hukum ditemukan dalam bentuk rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya dukungan regulasi, minimnya koordinasi antar aktor, serta pengaruh modernisasi yang menurunkan partisipasi. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi antara pelestarian tradisi, penguatan regulasi, dan inovasi edukasi agar budaya lokal tetap relevan dalam kehidupan modern. 

References

Aulana, Muhammad Saukhan, Aulia Salsabila, Farantika Dwi Hardini, Heraldo Naufal Cannafaro, dan Aditya Amarta Putra. “Hukum Adat dan Nilai-Nilai Sosial Budaya: Studi Kasus di Masyarakat Indonesia.” CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 4, no. 11 (2024).

Az-zahra, Isna Khalimatussa’diah, Salsa Alfi Widowati, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri. Implementasi Hak Ulayat terhadap Pengaturan Tanah Adat Lampung Pepadun Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Badan Pusat Statistik (BPS) & Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (2024). Penurunan Indeks Karakter Sosial di Kalangan Remaja dan Generasi Muda: Laporan Nasional. Jakarta: BPS & Kemendikbudristek.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.

Dinata, Muhammad Ruhly Kesuma, dan Syafruddin. “Kearifan Lokal dalam Peningkatan Kesadaran Hukum.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021): 150–160.

Faniyah, Iyah, dan M. Yusuf D. “Peran Media Digital dalam Edukasi Sosial Budaya.” Jurnal Pendidikan & Humaniora 7, no. 1 (2025): 22–33.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.

Janah, Miftachul Sariun. Nilai-Nilai Moral dalam Tradisi Ngalap Berkah pada Masyarakat di Kawasan Bledug Kuwu, Desa Kuwu, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan Tahun 2015. Skripsi. IAIN Salatiga, 2015.

Jurnal Kodifikasi IAIN Ponorogo. (2024). "Fenomena UMKM Berbagi Jumat Berkah di Jogjakarta: Analisis Sosial-Ekonomi". Jurnal Kodifikasi, 18(2), 45-62.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Data Statistik Masjid di Jogjakarta: Jumlah dan Distribusi. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Kegiatan Jumat Berkah: Panduan dan Implementasi di Masyarakat. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kemmis, S., & McTaggart, R. (1988). The Action Research Planner.

Khaeroni. (2021). Metode Riset Research and Development dengan Model Four 4D. Yogyakarta: Deepublish.

Koentjaraningrat. (2008). Degradasi Budaya: Penurunan Penghargaan Masyarakat pada Norma Tradisi Kearifan Lokal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2022). Praktik Solidaritas Sosial Berbasis Nilai-Nilai Budaya: Tren Penurunan di Era Modern. Jakarta: LIPI Press.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.

Nahdlatul Ulama (NU). (2024). Tradisi Jumat Berkah: Nilai-Nilai Sosial dan Keagamaan dalam Masyarakat Islam. Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Penurunan Indeks Karakter Sosial di Kalangan Remaja dan Generasi Muda: Laporan Nasional. Jakarta: BPS & Kemendikbudristek.

Raharjo, S. (2006). Kesadaran Hukum dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.

Rochman, A. (2020). Pemberdayaan Masyarakat melalui Tradisi Ngalap Jumat Berkah. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press.

Sitinjak, Imman Yusuf, dkk. Pentingnya Pendidikan Norma dalam Membentuk Masyarakat Taat Hukum. Universitas Simalungun, tanpa tahun.

Slamet, Sri Redjeki, dkk. “Nilai dan Norma sebagai Dasar Membangun Karakter.” Jurnal Abdimas 10, no. 1 (September 2024)

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum Terbentuk Melalui Emosi Indikator. Jakarta: Rajawali Press.

Tyler, T. R. (2003). Procedural Justice, Legitimacy, and the Effective Rule of Law. New York: Russell Sage Foundation.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

PARTICIPATION ACTION RESEARCH : MENGUATKAN MORALITAS KESADARAN HUKUM MELALUI TRADISI NGALAP JUMAT BERKAH UNTUK MENGATASI MASALAH DEGRADASI NILAI BUDAYA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 241-250. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2736

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

41-50 of 739

You may also start an advanced similarity search for this article.