TRANSFORMASI SISTEM PEWARISAN ADAT BALI KETIKA DIHADAPKAN PADA HUKUM POSITIF: STUDI KASUS SENGKETA WARIS DI DESA TIMUHAN

Authors
  • Alzena Malika Salsabila

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Fitriya Putri Janah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Irnanda Khairunnisa

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Siti Masitoh

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Pewarisan Adat Bali, Patrilineal Purusa, Sengketa Waris
Abstract

Sistem pewarisan adat Bali yang berlandaskan prinsip patrilineal purusa menghadapi perubahan ketika praktik adat dipertemukan dengan mekanisme hukum positif dalam penyelesaian sengketa waris. Artikel ini bertujuan menelaah bagaimana sistem pewarisan adat tersebut mengalami pergeseran ketika diuji melalui proses peradilan, khususnya pada kasus sengketa waris di Desa Timuhan. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk mengidentifikasi hubungan antara norma adat, dinamika sosial, dan pertimbangan yuridis dalam menentukan hak waris. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun adat Bali menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama dan mengarah pada pola mayorat, Putusan Mahkamah Agung Nomor 257 K/Pdt/2019 tidak menerapkan prinsip tersebut secara mutlak. Pengadilan justru menetapkan pembagian warisan secara individual dan proporsional berdasarkan asas keadilan, kesetaraan hubungan hukum antar ahli waris, serta validitas bukti kepemilikan. Temuan ini mengungkap bahwa hukum waris adat Bali bersifat adaptif dan dapat mengalami transformasi ketika nilai adat tidak lagi mampu menjawab kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Artikel ini menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa waris.

References

Alfunzo Firhan A.P.S. & Satria Surya N., "Hukum Waris Adat Bali Dalam Masyarakat Kontemporer", Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 1, No. 6, 2023, DOI: https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.607, hlm. 140-145.

Febriawanti, D., & Mansur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3(2), 119-132.

Nangka, B. (2019). Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan. Lex Privatum, 7(3).

Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman seputar hukum waris adat di Indonesia. Kencana.

Diakses melalui Google Books: https://books.google.com/books?id=5OJiDwAAQBAJ

Suryanata, I. W. F. (2021). Hukum waris adat Bali dalam pandangan kesetaraan gender. Belom Bahadat, 11(2), 46-64.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

TRANSFORMASI SISTEM PEWARISAN ADAT BALI KETIKA DIHADAPKAN PADA HUKUM POSITIF: STUDI KASUS SENGKETA WARIS DI DESA TIMUHAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 261-270. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2773

Similar Articles

41-50 of 199

You may also start an advanced similarity search for this article.