ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Authors
  • Rifdah Kamila Fatin

    Universitas Lampung
    Author
  • Fristia Berdian Tamza

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Criminological Analysis; Domestic Violence; Online Gambling Addiction, Analisis Kriminologis; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Kecanduan Judi Online
Abstract

Domestic violence (DV) is a criminal act within the household that causes physical, psychological, and economic harm, particularly to women. One factor driving the rise of DV in Bandar Lampung City is addiction to online gambling. This study examines strategies to address domestic violence associated with online gambling. The research uses normative and empirical legal methods. Data were drawn from primary sources through interviews, secondary sources from literature, and tertiary sources such as articles and reports. The data were identified, classified, organized, and analyzed qualitatively. Results show that DV related to online gambling stems from internal and external factors. Internal factors include unstable psychological conditions, low education, and a weakened sense of family responsibility. External factors cover economic pressure, environmental influence, low digital literacy, the search for entertainment, and limited awareness of online gambling risks. Prevention efforts combine non-penal measures, such as legal education, public outreach on gambling dangers, women’s empowerment, and cross-sector cooperation, with penal measures, including investigation, prosecution, and sentencing. The study concludes that applying these two approaches together is more effective than relying on either one alone.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindak pidana yang terjadi di dalam keluarga dan menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, serta ekonomi, terutama bagi perempuan. Salah satu faktor yang mendorong meningkatnya KDRT di Kota Bandar Lampung adalah kecanduan judi online. Penelitian ini menelaah strategi penanggulangan KDRT yang berkaitan dengan kecanduan judi online. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dan empiris. Data diperoleh dari sumber primer melalui wawancara, sumber sekunder dari literatur, serta sumber tersier seperti artikel dan laporan. Data kemudian diidentifikasi, diklasifikasikan, disusun secara sistematis, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT akibat kecanduan judi online dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal mencakup kondisi psikologis yang tidak stabil, rendahnya tingkat pendidikan, dan melemahnya rasa tanggung jawab dalam keluarga. Faktor eksternal meliputi tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, rendahnya literasi digital, kebutuhan hiburan, serta kurangnya kesadaran akan risiko judi online. Upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan non-penal, seperti penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya judi online, pemberdayaan perempuan, dan kerja sama lintas sektor, serta pendekatan penal, yakni penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan kedua pendekatan secara terpadu lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan salah satunya.

References

Algra, N.E., Gokkel, R.W. (1993) Kamus istilah Hukum Fockema Andrea, Oleh Saleh Adiwinata dkk, Jakarta, Bina Cipya, hal. 186.

Anwar, Y., Adang. (2008). Pembaruan Hukum Pidana, PT. Gramedia Widia sarana Indonesia, Jakarta, hlm 81.

Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Semarang, hlm 77.

Atmasasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, Refika Aditama hlm. 88.

Falah, M. F.,Tanuwijaya, F., Samosir, S. S. M. (2014). “Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG,” E-Journal Lentera Hukum 4, no. 1.

Herawati, S. (2023). Peran DP3A dalam Pencegahan KDRT di Bandar Lampung, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 12 No. 2, hlm. 144.

Jadidah, I. T. (2023). Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, 1(1), 20–27.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2022). Siaran Pers: Lingkungan Sekitar Harus Tanggap pada KDRT. Jakarta: KemenPPPA. hlm. 1.

Muladi, (1995). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Mendatang, Bandung: Alumni, hlm. 65.

Muljono, W. (2012). Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, hlm. 34.

Santoso, T., Zulfa, E. A. (2001). Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Setiadi, E. (2013). Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha Ilmu, Jakarta, hlm 81.

Simatupang, N., Faisal. (2017). Kriminolog. Medan: Pustaka Prima, hlm 43.

Soeroso, R. (2003). Upaya Penanggulangan Kejahatan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 50

Sosiologi KDRT. (2022). Makalah Sosiologi Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: tanpa penerbit. hlm. 3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Utari, I .S. (2012). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media, hlm. 48.

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-24
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE DI KOTA BANDAR LAMPUNG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 11-20. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/28

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 824

You may also start an advanced similarity search for this article.