ANALISIS SENGKETA LAHAN PERSIL MILIK MASYARAKAT PENDUDUK WILAYAH NOMOR 84 III BLOK 002 DI DESA GUNUNG PUTRI KABUPATEN BOGOR DENGAN PT. GUNUNG PUTRI SEPAKAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1910 K/Pdt/2019)
- Authors
-
-
Mutiarahmah Yunessa
Universitas PancasilaAuthor -
Rika Yudhi
Universitas PancasilaAuthor -
Ananda Medhisya Putri
Universitas PancasilaAuthor -
Ryou Tanto Nugraha
Universitas PancasilaAuthor -
Muhammad Bintang
Universitas PancasilaAuthor
-
- Keywords:
- Sengketa Pertanahan, Hak Atas Tanah, Lahan Persil
- Abstract
-
Sengketa Lahan Persil Nomor 84 D.III Blok 002 di Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor merupakan konflik agraria berkepanjangan yang berakar pada ketidakjelasan status kepemilikan tanah, penggunaan letter C sebagai dasar bukti yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum, serta lemahnya administrasi pertanahan sebelum berlakunya UUPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis dasar hukum penguasaan tanah, faktor yuridis penyebab sengketa, serta kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terjadi akibat tumpang tindih klaim, kelemahan pendaftaran tanah, dan ketidaktegasan penegakan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1910 K/Pdt/2019 menegaskan pentingnya keabsahan subjek hukum dan dokumen dalam proses penyelesaian sengketa. Peran BPN bersifat administratif, preventif, dan mediatif, namun tidak memiliki kewenangan adjudikatif. Oleh karena itu, penguatan sistem administrasi pertanahan, percepatan PTSL, serta perlindungan terhadap masyarakat adat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah terulangnya konflik agraria serupa.
- References
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. (2016).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. (1999).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).
Andari, A. L., Hasanah, M., & Sumriyah, S. (2023, Februari 1). Keabsahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1.
Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan hukum tanah adat dalam pengembangan administrasi pertanahan di Indonesia: Studi komparatif. Amanna Gappa, 27(2).
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI. (2021). KBBI daring.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Persil sebagai satuan objek PBB.
Fa, J. E., et al. (2020). Importance of Indigenous Peoples’ lands for the conservation of intact forest landscapes.
Hayatul, I. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum Riau.
Lutfi, S. (2022). Perubahan hak atas tanah tahun 2020–2021 di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal Unwim.
Maria, S. W. Sumardjono. (2021). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi.
SAYYEV. (2024, Maret 12). Lampiaskan kekesalan sengketa persil 84, warga Gunung Putri bungkus kantor desa dengan kain putih tanda matinya keadilan.
Sugeng, T. A. (2021). Fungsi buku tanah desa sebagai landasan yuridis awal alat bukti hak kepemilikan atas tanah. Jurnal Penelitian, 5(2), 387–388.
Sulistyo, L. (2022). Pokok-pokok hukum agraria. UIN Sunan Ampel Press.
Sumardjono, M. S. W. (2024). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi.
Tauli-Corpuz, V., et al. (2020). Cornered by PAs: Adopting rights-based approaches to enable cost-effective conservation and climate action. World Development, 130, 104923.
Thontowi, A. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20, 21–36.
Wulandari, S. (2022). Konflik hukum agraria antara hak ulayat dan hak guna usaha. Jurnal Konstitusi dan Agraria, 7(3), 98.
Zuhraini. (2024). Kesatuan masyarakat hukum adat dalam dinamika politik hukum. Harakindo Publishing.
- Downloads
- Published
- 2025-12-08
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhamad Luthfi Aryabari Caya, Fadhlur Rizqullah, Muhammad Zaky Nopriansya, IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wahyu Abi Dwi Putra, Arju Sethiawanza, Naurah Qanitah Dzakirah, Nizam Tazmi, Helda Rahmasari, TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: TINJAUAN TERHADAP HUKUM ACARA YANG BERLAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Baidhowi, Laiqa Quartya, Azalia Putri Fakhirah, Gita Puan Maharany, Najma Nisa Ramadani, Putri Noorfia Khairunnisaa, ANALISIS NORMATIF TERHADAP PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI ORIENTASI SEKSUAL LGBT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sarah Dian Utami, Jihan Ghina Fadilah, Dwi Putri Lestarika, ANALISIS KEADILAN PROSEDURAL DALAM PENGATURAN SAKSI MAHKOTA BERDASARKAN PASAL 69 DAN 70 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Jafar Sidik, Sidi Ahyar Wiraguna, PERKEMBANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) DALAM PERSPREKTIF HUKUM ACARA PERDATA MODERN (MENYOROTI POSISI MEDIASI DAN ARBITRASE SEBAGAI INSTRUMENT PRA-LITIGASI YANG EFESIEN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Febrio Dosi Pratama, Hafizh Al Fajri Nasution, Dhaffa Hosya Putra, ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amalia Husna, Azzahra Khansa N, Deisya Nur'Aici Roja, Khulwa Arika R, Raisya Allegra Putri, Nadira Tazkiyya Reva, Mulyadi Mulyadi, BELITAN TRADISI DAN REGULASI: PERNIKAHAN ANAK DAN HAK ANAK DI MASYARAKAT BADUY , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aryo Tri Revando, Ayu Putriyana, Dwi Putri Lestarika, IMPLIKASI KEWAJIBAN SAKSI JURNALIS DAN HAK TOLAK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN PERS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shabrina Najla Az Zahra, ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL EKSPOR KELAPA SAWIT INDONESIA DAN UNI EROPA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kaharuddin, Nindya Eka Safitri, Salsa Aulia Nursabila, Sarah Nailah Alifah, ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM DI PAPUA TRAGEDI PANIAI 2014 DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.