BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN

Authors
  • Syifa Haniyah Irsy

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Amalia Sukma Wiryani

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Sheira Rifda Athaya

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Muhammad Fadhiil Rizki Akbari

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Andhika Alghifari

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Clarissa Sorai Alfonsia Telaumbanua

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Mulyadi Mulyadi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Merariq, Hukum Negara, Agama, Hak Asasi Manusia
Abstract

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi digital. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen dalam setiap transaksi QRIS. Padahal, biaya seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya settlement seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil. Kajian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis praktek pengenaan biaya administrasi QRIS oleh oknum pelaku usaha dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis dari Bank Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen, serta memberikan rekomendasi konkret guna menciptakan sistem transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.

References

Ariany, Farida. “Stratifikasi Sosial dan Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak.” Sangkareang Journal, 2017.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 16.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 333.

Iqbal, Muhammad. “Makna Tradisi Merariq Masyarakat Bangsawan Suku Sasak.” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 2021.

Santi, Yeni, dan Alda Heri. “Esensi Adat Kawin Lari (Merariq) dalam Masyarakat Suku Sasak.” Jurnal Sains Student, 2025.

Wacana, Lalu. “Perempuan dalam Sistem Kekerabatan dan Perkawinan Sasak.” Jurnal Schemata UIN Mataram.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-08
Section
Articles

How to Cite

BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 731-740. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3098

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-30 of 722

You may also start an advanced similarity search for this article.