INTEGRASI PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
A. Dhiya’ul Haq
Universitas Negeri SemarangAuthor -
M. Dzikry Adly
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Salma Fadillah Azzahra
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Nadia Maulina Sabita
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Muhammad Abidin
Universitas Negeri SemarangAuthor
-
- Keywords:
- keadilan restoratif, pencurian ringan, hukum pidana, hukum Islam, kemaslahatan
- Abstract
-
Pembangunan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju konsep keadilan restoratif yang lebih humanis dan berkeadilan substantif. Artikel ini rtikel ini menganalisis kedudukan serta jaminan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan ditinjau dari ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta menelaah implementasinya dalam sistem peradilan pidana dan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kuat melalui PERMA No. 2 Tahun 2012, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perpol No. 8 Tahun 2021. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dan manusiawi karena menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan restoratif sejalan dengan prinsip al-‘adl (keadilan), al-ṣulḥ (perdamaian), dan iṣlāḥ (perbaikan) yang mengutamakan kemaslahatan dan rekonsiliasi. Dengan demikian, integrasi nilai hukum Islam dalam penerapan restorative justice dapat memperkuat sistem hukum nasional menuju keadilan yang substansial, berkeadaban, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
- References
-
Ahyar Wiraguna, Sidi. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November 2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 2022): 199–208. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/47325.
Alivia, A., & Lebang, M. A. S. (2024). Pentingnya Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(1). https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/8193
Anggoro, T. 2024. “Mengembalikan Supremasi Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memberikan Upaya Hukum Kasasi atas Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 13 (1).
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Survei Persepsi Publik terhadap Restorative Justice di Indonesia. Jakarta: BPHN, 2023.
Bondan, E. (2024). IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDAN PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 10(1), 63-84. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/7040
Budiman, R., & Pettanase, I. (2025). Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 118-126. https://www.ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1020
Fauzi, R., Marpaung, W., & Prasetya, N. H. Restorative Justice Concept in Islam & Its Implementation in National Criminal Law from Islamic Legal Philosophy. JURNAL AKTA, 12(1), 49-59. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/43727
Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98-113. https://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1848
Hamdi, S., & Ikhwan, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 74-85. https://www.ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/603
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2011.
Istirahat, I. 2023. “Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1 (2): 44–51.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Tahunan Kriminalitas Nasional Tahun 2023. Jakarta: Bareskrim Polri, 2023.
Komnas HAM RI. Laporan Penelitian: Dampak Sosial Pemenjaraan terhadap Pelaku Pencurian Ringan. Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Mustolih, M., dan F. Z. Rahman. 2026. “Penerapan Restorative Justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Regulator dan Aparat Penegak Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan 5 (1): 237–248.
Nuroini, Indi. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pidana di Indonesia.” Jurnal Cahaya Mandalika 5, no. 1 (2024): 818–827. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/JCM.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.
Putri, F. A. M., I. P. Hapsari, dan D. J. Wardana. “Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1297–1308. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3211.
Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Juz IX. Kairo: Dār al-Fath, 1990.
Suparto, S. 2020. “Perlunya Amandemen Terhadap Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 dalam Rangka Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi.” Borneo Law Review 4 (1): 31–44.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Juz VII. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 307–321. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wiwin, Yuliani. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei 2018): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
Yuliani, Wiwin. 2018. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
- Downloads
- Published
- 2025-12-09
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Erino Arista Yudha, PROFESIONALISME ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM PRODEO TERHADAP KLIEN PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF ETIKA DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Shadiq Daffa Syahputra, HS Tisnanta, Fathoni Fathoni, PERAN AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK LAYANAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, Elsa, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syuja Aufa Parimarma, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Firganefi Firganefi, Deni Achmad, PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Retno Wulandari, Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Digital dalam Kasus Transfer Dana Pinjaman Online Fiktif , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silviana Cindy Kharissa, Saskia Besthianna, Shofa Zahira Arrumaisha, Syavina Alya Rohimah, DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI TENGAH TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tsania Shofia Ashifa, Meisya Adinda Putri Kania, Laila Fauziah, Dewi Asri Puannandini, KEBOCORAN DATA PENGGUNA APLIKASI E-COMMERCE X: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisya Auriana Dewi, Sabrina Tamala, Dewi Asri Puannandini, IMPLIKASI HUKUM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP HAK PRIVASI PENGGUNA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Choiril Syah, Sri Riski, Firganefi Firganefi, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL BELI DARAH MENURUT UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jafar Shadiq, Amalia Janaputri, Arfiyanti Zalfa, Yuliyanti, KEPASTIAN HUKUM DAN AUPB DALAM PERKARA SK MENKUMHAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.