PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PASIRPEUTEUY MELALUI EDUKASI HUKUM PERDATA TENTANG WARIS DAN HIBAH

Authors
  • Dewa Sukma Kelana

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
edukasi hukum, waris, hibah, akta otentik, pemberdayaan masyarakat
Abstract

Sengketa waris dan hibah merupakan persoalan hukum yang sering muncul di wilayah pedesaan, terutama akibat rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai prosedur peralihan hak, pentingnya akta otentik, serta mekanisme pembagian harta yang sah menurut hukum perdata. Minimnya pemahaman tersebut menyebabkan tingginya potensi konflik keluarga, ketidakpastian status kepemilikan tanah, dan terhambatnya pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas program edukasi hukum perdata tentang waris dan hibah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah sengketa tanah di Desa Pasirpeuteuy, Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris melalui penyuluhan hukum, diskusi kelompok, observasi lapangan, dan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen sederhana seperti Surat Keterangan Waris, akta hibah, serta prosedur balik nama sertifikat.

Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap konsep ahli waris, mekanisme hibah yang sah, serta pentingnya pembuatan akta PPAT sebagai bukti legal peralihan hak. Masyarakat juga mulai memahami risiko hukum dari praktik pembagian waris secara lisan dan perjanjian bawah tangan yang selama ini sering dilakukan. Program ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum, tetapi juga mendorong terciptanya budaya tertib administrasi pertanahan melalui kerja sama perangkat desa, PPAT, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, edukasi hukum perdata terbukti berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola aset tanah secara legal dan berkelanjutan.

References

BPN RI. (2021). Statistik sengketa pertanahan dan penyebabnya. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Burhanuddin, E. (2020). Peran pemerintah desa dalam administrasi pertanahan. Jurnal Pemerintahan Desa, 5(2), 112–125.

Firdaus, I. (2019). Penerapan kepastian hukum dalam pembagian waris. Journal of Islamic Law Studies, 7(1), 55–70.

Hasanah, N. (2021). Faktor penyebab sengketa waris di pedesaan. Jurnal Hukum Agraria, 9(2), 134–149.

Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Djambatan.

Jurnal Mimbar Hukum. (2020). Putusan Mahkamah Agung tentang kekuatan akta otentik dalam sengketa waris. Mimbar Hukum, 32(1), 75–90.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Pasal 210–214 tentang hibah.

KUHPerdata. (n.d.). Buku II tentang Benda dan Hak-hak Kebendaan; Pasal 830–1130; Pasal 913–916; Pasal 920; Pasal 1682.

Lestari, M. (2022). Perbandingan pembuktian lisan dan tertulis dalam sengketa waris. Jurnal Perdata Modern, 4(1), 88–102.

Maria, S. W. S. (2019). Tanah dalam perspektif hukum. Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Mertokusumo, S. (2016). Hukum waris Indonesia. Liberty.

Mertokusumo, S. (2018). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Data Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rahman, T. (2019). Kekuatan pembuktian akta otentik dalam sengketa perdata. Jurnal Yudisial, 12(3), 221–238.

Rachmadi, U. (2019). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

Retnowulan, S., & Oeripkartawinata, I. (2010). Hukum pembuktian dalam perkara perdata. Mandar Maju.

R. Subekti. (2018). Hukum waris. Intermasa.

R. Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Ridwan, M. (2022). Desa sadar hukum sebagai instrumen pencegahan sengketa. Jurnal Pemberdayaan Desa, 4(1), 41–53.

Saputra, D. (2021). Efektivitas mediasi desa dalam penyelesaian sengketa tanah. Journal of Rural Studies Indonesia, 6(2), 77–93.

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Subekti, R. (2018). Hukum waris. Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2019). Tanah dalam perspektif hukum. Penerbit UGM.

Suryana, A. (2020). Resolusi konflik agraria berbasis kearifan lokal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 55–72.

Suyanto. (2019). Sengketa waris di pedesaan. Jurnal Hukum Agraria, 7(1), 23–41.

Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PASIRPEUTEUY MELALUI EDUKASI HUKUM PERDATA TENTANG WARIS DAN HIBAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1001-1010. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3297

Similar Articles

11-20 of 748

You may also start an advanced similarity search for this article.