ANALISIS HISTORIS DAN SOSISOLOGIS TERKAIT DENGAAN PERBEDAAN PENGATURAN QANUN ACEH DAN PERATURAN DAERAH (PERDA) LAINNYA BERDASARKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS

Authors
  • Risma Amelia

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Siti Robeah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Deden Najmudin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
Qanun Aceh, Desentralisasi Asimetris, Hukum Islam
Abstract

Hukum daerah di Indonesia umumnya berbentuk Perda, tetapi Aceh memiliki kewenangan khusus menetapkan Qanun yang bernuansa syariat Islam. Kekhususan ini lahir dari desentralisasi asimetris yang memberi Aceh ruang pengaturan lebih luas. Penelitian ini melihat bahwa Qanun Aceh merupakan regulasi berciri syariat sebagai konsekuensi otonomi khusus, sedangkan daerah lain tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Qanun Aceh sebagai produk hukum berciri syariat dan membandingkannya dengan Perda daerah lain berdasarkan kerangka dan konsep desentralisasi dan desentralisadi asimetris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu  menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan komparatif yuridis, yaitu menelaah dokumen hukum, literatur akademik, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Qanun Aceh merupakan peraturan daerah yang peraturan di dalamnya memuat aturan syari’ah, dengan kata lain qanun aceh merupakan bentuk nyata dari desentralisasi asimetris yang memberikan kewenangan khusus pada daerah tertentu. Penelitian ini menawarkan kebaruan hukum dengan membandingkan secara langsung kedudukan Qanun Aceh sebagai produk desentralisasi asimetris dengan Peraturan Daerah di provinsi lain yang berada dalam rezim desentralisasi simetris. Melihat kajian sebelumnya hanya menyoroti Qanun Aceh dari aspek normatif atau sebatas perspektif syariat, kontribusi penelitian ini terletak pada analisis komparatif antara qanun aceh dan peraturan daerah di provinsi lain menempatkan Qanun Aceh dan Perda daerah lain dalam satu kerangka perbandingan yang lebih komprehensif.

References

Abbas, Syahrizal. (2015). Analisis Terhadap Qanun Hukum Jinayat Dan Qanun Hukum Acara Jinayat. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh.

Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Dwiyanto, Agus. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yohyakarta: Gajaha Mada University Press.

Haris, Syamsudin.(2007). Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jakarta. Lipi Press.

Kamaruddin, A. (2017). Qanun Aceh Dan Dinamika Implementasi Syariat Islam Di Indonesia. Banda Aceh.

Kurnia, Mahendra Putra. DKK. (2007). Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Manan, Bagir. (1995). Sistem Dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah. Bandung: Pusat Penerbitan LPPM Universitas Bandung.

Rahman, F. (2020). Otonomi Khusus Dan Keistimewaan Aceh Dalam Bingkai NKRI. Yogyakarta: Deepublish.

Saifuddin & Hopipah. (2019). “Perbedaan Qanun Aceh Dan Peraturan Dawrah Syari’ah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 14, no. 1.

Surbakti, Ramlan. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Susanto, Sri Nur Hari. (2019). “Desentralisasi Asimetris Dalam Konteks Negara Kesatuan.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 4: 631–39.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS HISTORIS DAN SOSISOLOGIS TERKAIT DENGAAN PERBEDAAN PENGATURAN QANUN ACEH DAN PERATURAN DAERAH (PERDA) LAINNYA BERDASARKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1021-1030. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3312

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 694

You may also start an advanced similarity search for this article.