Analisis Penerapan Asas Itikad Baik dan Wanprestasi Akibat Tindakan yang Dilarang dalam Perjanjian Kerjasama

Authors
  • Flora Tri Melfanny Buulolo

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Qonita Mutmainah

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Dinda Azka Aulia

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Radya Alluna Rahmadhana

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Naomi Margaretha Ghokmaria Sirait

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Itikad Baik, Wanprestasi, Pacta Sunt Servanda, Hukum Perjanjian, Konsistensi Putusan
Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan asas itikad baik dan konstruksi wanprestasi dalam sengketa perjanjian kerjasama pengelolaan parkir antara PT Surya Sampoerna Sembaga dan RSUD Indramayu. Sengketa tersebut muncul akibat tindakan pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari RSUD, padahal perjanjian secara tegas memuat larangan pengalihan kontrak. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan studi kasus atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, penelitian ini menemukan bahwa seluruh tingkat peradilan konsisten menilai tindakan pengalihan tersebut sebagai bentuk pelanggaran klausul esensial yang memenuhi unsur wanprestasi. Putusan-putusan tersebut sekaligus menunjukkan penerapan prinsip pacta sunt servanda dan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di mana setiap pihak wajib melaksanakan perjanjian sesuai isi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan mitra kontraktual. Konsistensi pertimbangan yudisial dalam tiga tingkat peradilan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan pengalihan kontrak dapat menjadi dasar sah bagi entitas publik untuk mengakhiri perjanjian, terutama dalam rangka melindungi kepentingan pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman mengenai batasan tindakan kontraktual dalam kerja sama pemerintah swasta serta memperkuat yurisprudensi mengenai wanprestasi dalam kontrak publik.

References

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS. diakses 5 Desember 2025. https://jdih.kaltimprov.go.id/produk_hukum/unduh/b1011ec2-d81e?hl=id-ID.

Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Idm; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 70/PDT/2024/PT BDG; dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4654 K/Pdt/2024.

Ali, Mohamad, dan Mohammad Hifni. “Analisis Yuridis terhadap Pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam Kasus Pengakhiran Suatu Perjanjian karena Terjadinya Wanprestasi.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/877/503.

Batubara, Yosep Peniel. “Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan.” Artikel KPKNL Manado, DJKN Kementerian Keuangan RI, 17 Juni 2021. diakses 11 Desember 2025. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html

Dinissa, Ladyva Rizqina, Susilowati Suparto, dan Etty Haryati Djukardi. “Analisis Sengketa Wanprestasi dan Ganti Rugi dalam Kontrak Pengadaan Jasa Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan 1, no. 4 (2024). https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.310. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/view/310/532.

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. “Untuk Menjaga Konsistensi Putusan, Hoge Raad Selalu Memperhatikan Yurisprudensi.” 14 Juni 2023. diakses 11 Desember 2025. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/seputar-kunjungan-hoge-raad-2023/2207-untuk-menjaga-konsistensi-putusan-hoge-raad-selalu-memperhatikan-yurisprudensi

Purba, Sulastri T. P., Dina Andiza, dan Bambang Fitrianto. “Analisis Yuridis Gugatan Rekonvensi dalam Sengketa Wanprestasi terhadap Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 923 K/Pdt/2020.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 3 (2025). https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1512/901/?hl=id-ID.

Riskawati, Shanti. “Pemutusan Perjanjian Sepihak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Yurisprundensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018.” Arena Hukum 15, no. 3 (2022): 525-530. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.4. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/1735/90959?hl=id-ID.

Tanjaya, Willy, Heriyanti, dan Ega Triwi Wijaya. “Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi.” Unes Journal of Swara Justisiae 9, no. 2 (2025). https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/712/463/3569?hl=id-ID.

Wijaya, Laela Kuwayyis, Nasya Nadhira Rahma, Sandrina Realita, dan Tyazza Amaranila Ghifari. “Implikasi Putusan Mahkamah Agung No 555 K/Pdt/2025 tentang Wanprestasi terhadap Praktik Bisnis di Indonesia.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 4 (2025): 940-941. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32083. https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/view/32083?hl=id-ID.

Dirkareshza, R., Taupiqqurrahman, & Azaria, D. P. (2021). Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 160–173. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5380

Pantow, C. S., Lumintang, D. W., & Gerungan, A. E. (2020). HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG ANTAR PERUSAHAAN MENURUT HUKUM PERDATA. Lex Privatum, 8(2), 5–15.

Safitri, E., & Taupiqqurrahman. (2024). Analisis Tuntutan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Kontrak Pengadaan Sarana Penunjang NICU dan Bedah Saraf Analysis of Claims for Damages Due to Default in the Procurement Contract for NICU and Neurosurgery Support Facilities. Jurnal USM Law Review, 7(1), 144–162.

Warsito, & Markoni. (2023). AKIBAT HUKUM DARI WANPRESTASI TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN AKUSISI. JKPI: Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 439–455.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-11
Section
Articles

How to Cite

Analisis Penerapan Asas Itikad Baik dan Wanprestasi Akibat Tindakan yang Dilarang dalam Perjanjian Kerjasama. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1111-1120. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3441

Similar Articles

11-20 of 704

You may also start an advanced similarity search for this article.