Kedudukan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors
  • Aisyah Arrayyan Mawada

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
alat bukti surat, visum et repertum, kekerasan seksual
Abstract

Pembuktian perkara kekerasan seksual sering menghadapi hambatan karena karakter peristiwanya yang tertutup dan minim saksi. Dalam situasi ini, alat bukti surat memperoleh peran yang semakin penting sebagai sumber informasi tertulis yang dapat membantu menjelaskan kondisi korban dan mendukung rekonstruksi peristiwa. Penelitian ini mengkaji dasar hukum yang mengatur alat bukti surat serta bagaimana instrumen ini digunakan dalam proses pembuktian berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah relevansi dokumen medis, laporan ahli, dan bukti digital sebagai bagian dari alat bukti surat. Hasil kajian menunjukkan bahwa perluasan jenis dokumen yang diakui sebagai alat bukti surat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi aparat penegak hukum, namun penerapannya masih terkendala oleh kualitas pemeriksaan medis, ketidaksamaan standar forensik, serta keterbatasan sumber daya. Temuan ini menegaskan bahwa alat bukti surat berperan penting tetapi tidak dapat berdiri sendiri, sehingga penggunaannya harus dikombinasikan dengan alat bukti lain untuk memberikan gambaran peristiwa yang lebih komprehensif dan mendukung penilaian hakim secara lebih tepat.

References

Adiputra, I., & Setiabudhi, P. (2023). Kedudukan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan.

Adiputra, I., Wardana, M., & Putra, I. (2025). Analisis probatif visum pada kasus kekerasan seksual. Jurnal Yustisia Kontemporer.

Ayuningtyas, S., & Rahmawati, D. (2023). Kualitas visum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Forensik Medis Indonesia.

Hutabarat, D. (2022). Permasalahan visum tidak lengkap dalam praktik peradilan pidana. Jurnal Hukum Lex Crimen.

Lukow, P. (2021). The evidentiary role of medical documentation in sexual violence cases. Journal of Forensic Studies, 12(3), 45–58.

Nasarudin, M., & Arafat, Y. (2023). Visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 8(2), 101–115.

Pratiwi, R., & Ramadhan, A. (2023). Delay of medical examination and its impact on forensic findings. Indonesian Journal of Clinical Forensic, 6(1), 33–41.

Putri Natalie, G., & Wirya Darma, I. (2023). Peran visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana seksual. Jurnal Sains Hukum, 7(1), 88–97.

Sari, K., Kurniawan, R., & Tanaya, M. (2023). Efektivitas alat bukti surat dalam perkara kekerasan seksual pada anak. Jurnal Peradilan Anak Indonesia, 4(2), 59–70.

Sembiring, J., & Silitonga, H. (2024). Keterbatasan visum et repertum dalam pembuktian kekerasan seksual. Jurnal Hukum Pidana Nusantara, 5(1), 73–84.

Simanjuntak, R., Hutapea, L., & Lase, E. (2024). Nilai probatif bukti medis dalam perkara kekerasan seksual. Jurnal Yuridika Nusantara, 3(2), 112–129.

Widiastuti, F. (2024). Kekerasan seksual tanpa bukti fisik: Tantangan pembuktian di pengadilan. Jurnal Kriminologi dan Gender, 2(1), 44–56.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-12
Section
Articles

How to Cite

Kedudukan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1281-1290. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3560

Similar Articles

51-60 of 129

You may also start an advanced similarity search for this article.