PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN ONLINE PADA PLATFORM E-COMMERCE

Authors
  • Indah Aulia Choirunnissa

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
penipuan online, e-commerce, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana, UU ITE
Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan online pada platform   e-commerce yang semakin meningkat seiring perkembangan transaksi digital. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penipuan online, mengidentifikasi hambatan penegakan hukum, dan pertanggungjawaban pidana yang lebih efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan online pada umumnya diterapkan melalui Pasal 378 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi terkait penegakan hukum bisa mengalami kendala berupa keterbatasan alat bukti digital, identitas pelaku yang sulit dilacak, serta minimnya literasi keamanan digital pada konsumen. Yang berarti bahwa efektivitas pertanggungjawaban pidana dapat ditingkatkan melalui penguatan mekanisme digital evidence, kerja sama antar platform e-commerce dan aparat penegak hukum, serta pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap modus penipuan berbasis teknologi.

References

Amalia, E. Y., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli pada marketplace. Perspektif Hukum.

Afita, A., et al. (2022). Hukum pidana bagi pelaku penipuan transaksi elektronik jual beli online (e-commerce) di Indonesia. Datin Law Jurnal, 3(2).

Ahmad, M. R. A., & Utari, I. S. (2025). Perlindungan hukum pengguna e-commerce: Perspektif viktimologi dalam menghadapi kejahatan siber. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1.

Freshtiadie, R., et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online secara cash on delivery. Jurnal Jurisdictie.

Halim, A. (2023). Tanggung jawab penyedia platform e-commerce dalam melindungi transaksi jual beli melalui platform e-commerce. Jurnal Notarius, 2(1).

Haikal, M. R. (2024). Pertanggungjawaban platform e-commerce terhadap penipuan oleh pelaku usaha terverifikasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Media Hukum Indonesia, 2(2).

Kurniastuti, A., Fajariah, S., & Sinaga, N. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce Bukalapak. Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum dan Perkembangan Hukum, 1(2).

Miranda, V., et al. (2025). Analisis hukum pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online. Jurnal Darma Agung, 33(2).

Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online dalam hukum positif di Indonesia. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1).

Putra, I. B. D. P., & Sukma, P. A. P. (2024). Pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana penipuan jual beli online. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(1).

Putri, A. H., & Hadrian, E. (2022). Perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online. Krtha Bhayangkara, 16(1).

Sari, R. N. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan e-commerce. Journal Transformation of Mandalika.

Pramesti, Y. A., & Rosnawati, E. (2023). Tindak pidana penipuan dalam media jual beli online. Web of Scientist International Scientific Research Journal, 4(2).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-14
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN ONLINE PADA PLATFORM E-COMMERCE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1531-1540. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3696

Similar Articles

21-30 of 710

You may also start an advanced similarity search for this article.