KAJIAN PRINSIP LEGALITAS DALAM PROSES ISBAT NIKAH KONTENSIUS DENGAN MENYOROTI PERAN SAKSI (Studi Putusan Nomor 402/Pdt.P/2022/Pa.Tgrs)

Authors
  • Silviah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Lusy Darmayanti

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Saksi Istifadhah, Perkawinan, Pengadilan, Putusan
Abstract

Proses pembuktian merupakan elemen penting dalam persidangan, karena hakim memerlukan alat bukti untuk menetapkan suatu perkara, termasuk saksi. Dalam kasus itsbat nikah kontensius, para pemohon atau ahli waris mengupayakan pengesahan perkawinan pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama dan belum tercatat oleh negara. Namun dalam praktiknya, sering kali saksi langsung tidak lagi tersedia sehingga digunakanlah saksi istifadhah, yakni saksi yang tidak menyaksikan peristiwa secara langsung, padahal menurut hukum acara perdata jenis saksi ini tidak memenuhi syarat materiil. Kondisi ini menjadi tantangan bagi hakim yang harus menilai nilai pembuktian melalui pertimbangan yuridisnya sebelum dituangkan dalam putusan.Penelitian ini berfokus pada bagaimana prinsip keabsahan hukum diterapkan dalam proses itsbat nikah kontensius dengan mempertimbangkan penggunaan saksi istifadhah berdasarkan Putusan Nomor 402/Pdt.P/2022/PA.Tgrs. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa saksi istifadhah dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, terutama karena praktik tersebut telah berkembang menjadi yurisprudensi di lingkungan Peradilan Agama.

References

Ahmad, M. (2014). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia, hal.227

Wafa, M. A. (2020). Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materiil. Tangerang Selatan: YASMI, hal.36

Makinara, I. K. (2020). Saksi Testimonium De Audit Dalam Perkara Perceraian Menurut Hukum Islam. Jurnal El-Usrah, 3, 227.

Badruddin. (2018). Diktat Matakuliah Kompilasi Hukum Islam. PSP Nusantara Press, 97-98.

Siti Salwa, dkk (2019). Penerapan Saksi Testimonium de Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah di Mahkamah Syariyah Bireuen. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol.7, No.2, hal.28

Hikmah, N. &. (2025). The Use Of Istifadhah Witnesses in Marriage Validation Cases in Indonesia Religious Court. Jurnal Bina Mulia Hukum ,Vol. 9, No. 2, 251-265

M, Yahya. Harahap. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, hal.412

Mertokusumo, S. (2002). Penerapan Hukum. Yogyakarta: Liberty, hal.85

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Pedoman Teknis Peradilan Agama, 2015, hal.142

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN PRINSIP LEGALITAS DALAM PROSES ISBAT NIKAH KONTENSIUS DENGAN MENYOROTI PERAN SAKSI (Studi Putusan Nomor 402/Pdt.P/2022/Pa.Tgrs). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1911-1920. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4191

Similar Articles

11-20 of 246

You may also start an advanced similarity search for this article.