ANALISIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM KASUS PRODUKSI SABU DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG

Authors
  • Delima Zahara

    Universitas Pamulang
    Author
  • Dede Ika Murofikoh

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
tindak pidana narkotika, produksi sabu, kejahatan terorganisir, residivis narkotika
Abstract

Narkotika merupakan xat atau obat yang dapat menekan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan fisik psikologis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penyalahgunaan narkotika, khususnya produksi golongan I seperti sabu-sabu, menjadi ancaman serius bagi Masyarakat karena sifatnya yang adiktif dan berpotensi membentuk kejahatan terorganisir transnasional. Penelitian ini menganalisis norma hukum pidana narkotika yang berkaitan dengan kasus produksi sabu di Apartemen Cisauk, Tangerang, yang diungkap BNN pada Oktober 2025, di mana para pelaku kejahatan berulang (residivis) memproduksi narkotika golongan I selama enam bulan menggunakan prekursor ephedrine dari obat asma, dengan total keuntungan Rp.1.000.000.000 (satu miliah rupiah). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, undang- undang, dan putusan pengadilan, penelitian ini mengkaji Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan turunannya melalui inventarisasi norma, interpretasi gramatikal-sistematis-teleologis, dan evaluasi rasio legis terhadap fakta kasus. Hasil menunjukkan bahwa norma tersebut secara efektif mengkriminalisasi produksi sebagai kejahatan terorganisir transnasional, dengan unsur delik yang sesuai, meskipun terdapat celah implementasi reaktif, pengawasan prekursor yang lemah, dan disparitas penegakan hukum. Saran mencakup revisi regulasi deteksi dini di hunian vertikal, penguatan koordinasi BNN dan pengelola apartemen, serta konsistensi pemberatan pidana residivis, bagi peneliti selanjutnya, direkomendasikan pendekatan empiris komparatif dengan kasus serupa di kota besar.

References

DAFTAR PUSTAKA

Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia, 2017

Puput Dedi Kurniawan, Kebijakan Tindak Pidana Pada Kejahatan Narkotika di Indonesia, 2023

I Gede Darmawan Ardika, I Nyoman Sujana, I Made Minggu Widyantara,

Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, 2020

Sri Dewi Rahayu, Yulia Monita, Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, 2020

Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime, 2019

Satrio Putra Kolopita, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2013

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132

Pasal 1 Ayat 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

https://bnn.go.id/bnn-ungkap-kasus-pabrik-sabu-rumahan-di-apartemen-cisauk- tangerang-tangerang-18-oktober-2025/

https://news.detik.com/berita/d-8167511/aksi-koki-masak-sabu-di-apartemen- cisaukberakhir-dibekuk/amp

https://news.detik.com/berita/d-8166465/6-bulan-produksi-pabrik-sabu-di- apartemen-cisauk-raup-rp-1-m?_gl=1*bq37i8*_ga*WElnRE4tc3J5NUVoLTdkeGJNWW8xalM3c044NVRlcX drMV9ERGFqOXNVajZ3V3JuUFdqRjMybEhwMnl5TmhhQw..*_ga_CY42M5S751*MTc2NTg1MTg3Ni4xLjAuMTc2NTg1MTg3Ni42MC4wLjA

https://vt.tiktok.com/ZSP41AbFV/ https://vt.tiktok.com/ZSP41jXwm/

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM KASUS PRODUKSI SABU DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2371-2380. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4468

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 254

You may also start an advanced similarity search for this article.