FAKTOR PENYEBAB DAN PROSES KEPAILITAN PT SINAR TERNAK SEJAHTERA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR

Authors
  • Widya Ramadhani

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Bankruptcy, Commercial Court, Business Partnership, PT Sinar Ternak Sejahtera
Abstract

The increasing complexity of the business world increases the risk of business actors' inability to meet their financial obligations, making bankruptcy an important legal mechanism in the settlement of debts. This study aims to analyze the factors causing the bankruptcy of PT Sinar Ternak Sejahtera, the settlement process through the Commercial Court, and its impact on creditors and debtors. The research method used is normative juridical with a regulatory approach and literature study. The results of the study show that the bankruptcy of PT Sinar Ternak Sejahtera was caused by weak internal management, violations of partnership principles, and non-compliance with the KPPU's legally binding decision, which worsened the company's financial condition and accelerated its bankruptcy. The bankruptcy resulted in financial losses, a decline in the company's reputation, and disruption in the fulfillment of the rights of creditors and debtors.

References

Amini, F. (2024). Prosedur penyelesaian sengketa kepailit oleh Pengadilan Niaga. Jurnal Thengkyang, 9(2), 182–190.

Apriani, A., Kusumastuti, S. Y., Judijanto, L., Hariyanti, D., Fitriya, S., Apriyanto, A., … & Nurhayati, N. (2024). Ekonomi dan bisnis: Hubungan ilmu ekonomi dalam dunia bisnis. Yogyakarta: PT Green Pustaka Indonesia.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Damayanti, R., Pasaribu, P. S. I., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Kajian yuridis penerapan asas keberlangsungan usaha dalam penundaan kewajiban pembayaran utang untuk mencegah pailit. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(2), 79–88.

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku ajar: Metode penelitian hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Emri, Z. P., Handoko, R. R. T., Pangaribuan, K. A., & Tarina, D. D. Y. (2025). Kepailitan PT Sinar Ternak Sejahtera: Penyebab, mekanisme, dan implikasi bagi kreditur serta debitur. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.A), 258–263.

Fajar, R. H. (2023). Analisa kerjasama PT Charoen Pokphand dengan peternak ayam broiler di Desa Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan perspektif ekonomi syariah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Ginting, E. R. (2018). Hukum kepailitan: Teori kepailitan. Jakarta: Bumi Aksara.

Hasan, L. O. (2021). Purifikasi kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani perkara kepailitan/PKPU. Jurnal Syntax Transformation, 2(12), 1754–1764.

Indrakusuma, J., Saragih, R. B. C., Brilliant, G., & Vallensia, D. (2025). Relevansi insolvency test dalam sistem kepailitan Indonesia: Antara perlindungan kreditur dan kelangsungan usaha debitur. Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), 2342–2356.

Kholid, M. (2020). Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah kepailitan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Manasikana, I. A. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap pelanggaran pelaksanaan kemitraan pola inti plasma oleh PT Sinar Ternak Sejahtera: Analisis Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 KPPU (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Nasyith, R. M., Wiranatakusumah, R. D., & Augustine, T. (2025). Reformasi sistem kepailitan Indonesia dalam perspektif keadilan restoratif dan kepastian hukum bagi kreditor dan debitor. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(2), 152–163.

Sukardi, D. H. (2025). Praktek pelanggaran kerjasama ditinjau dari sudut pandang hukum persaingan usaha (Studi Putusan Nomor: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 6(1).

Suyanto, S. H. (2023). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris, dan gabungan. Gresik: Unigres Press.

Ulaen, R. R., Antow, D. T., & Kasenda, V. D. (2024). Analisis karakteristik kompetensi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam menangani perkara perniagaan. Lex Crimen, 12(4).

Wiguna, G. (2024). Rekonstruksi regulasi insolvensi dalam ketentuan kepailitan guna mewujudkan keberlangsungan usaha berbasis nilai keadilan Pancasila (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-24
Section
Articles

How to Cite

FAKTOR PENYEBAB DAN PROSES KEPAILITAN PT SINAR TERNAK SEJAHTERA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2561-2570. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4591

Similar Articles

51-60 of 178

You may also start an advanced similarity search for this article.