REVITALISASI PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM SIDANG DARING: KAJIAN NORMATIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ASASI PIHAK BERPERKARA (MENGANALISIS BAGAIMANA ASAS MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK DITERAPKAN DALAM SIDANG VIRTUAL)
- Authors
-
-
Zahra Ramadhanty Drajat
Universitas Esa UnggulAuthor -
Sidi Ahyar Wiraguna
Universitas Esa UnggulAuthor
-
- Keywords:
- Audi et Alteram Partem, Sidang Daring, Keadilan Prosedural, Fair Trial, Perma Nomor 7 Tahun 2022
- Abstract
-
Perkembangan teknologi telah mendorong penerapan sidang daring sebagai bagian dari reformasi peradilan di Indonesia. Simpulan penelitian menegaskan bahwa revitalisasi prinsip audi et alteram partem dalam ranah digital tidak cukup hanya dengan memperbarui infrastruktur teknologi, tetapi memerlukan reorientasi normatif yang menempatkan hak asasi pihak berperkara sebagai fondasi utama dalam setiap tahap transformasi peradilanampu menjamin partisipasi bermakna—terutama bagi pihak berperkara yang mengalami keterbatasan akses teknologi, ekonomi, atau geografis. Selain itu, absennya parameter objektif mengenai kualitas koneksi, standar perangkat, mekanisme bantuan teknis, dan jalur remedial ketika hak prosedural dilanggar menegaskan bahwa regulasi ini belum memadai untuk memenuhi standar fair trial sebagaimana diakui dalam hukum nasional maupun internasionalan penerapan prinsip audi et alteram partem dalam Perma tersebut masih bersifat prosedural dan belum menjangkau dimensi substansial keadilan prosedural. Ketentuan teknis yang ada tidak secara eksplisit mengintegrasikan prinsip tersebut sebagai acuan utama, sehingga belum mampu menjamin partisipasi bermakna—terutama bagi pihak berperkara yang mengalami keterbatasan akses teknologi, ekonomi, atau geografis. Selain itu, absennya parameter objektif mengenai kualitas koneksi, standar perangkat, mekanisme bantuan teknis, dan jalur remedial ketika hak prosedural dilanggar menegaskan bahwa regulasi ini belum memadai untuk memenuhi standar fair trial sebagaimana diakui dalam hukum nasional maupun internasional. Simpulan penelitian menegaskan bahwa revitalisasi prinsip audi et alteram partem dalam ranah digital tidak cukup hanya dengan memperbarui infrastruktur teknologi, tetapi memerlukan reorientasi normatif yang menempatkan hak asasi pihak berperkara sebagai fondasi utama dalam setiap tahap transformasi peradilan elektronik.
- References
-
Ahmad, F., & Zulfahmi, M. (2023). Analisis kecukupan pengaturan sidang elektronik dalam Perma 7/2022. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 45–62.
Arsyad, M., & Firmansyah, R. (2024). Hak asasi manusia dalam transformasi peradilan digital. Jurnal HAM, 15(1), 77–94.
Aulia, M. E., & Faizal, L. (2021). Analisis peluang dan tantangan persidangan jarak jauh. Malahayati Law Journal, 3(2), 112–123.
Balitbang Hukum dan HAM. (2023). Peradilan digital dan akses keadilan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Dharmawan, A. (2022). Evaluasi pelaksanaan sidang daring dalam perspektif keadilan prosedural. Jurnal Yudisial, 15(2), 201–220.
ICJR. (2021). Laporan penilaian fair trial di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Transformasi digital sistem peradilan Indonesia. Jakarta: Kemenkumham RI.
Lubis, M., & Sari, R. (2023). Kesenjangan digital dan akses keadilan dalam sidang daring. Jurnal Hukum Responsif, 5(1), 33–48.
Mahkamah Agung RI. (2020). Pedoman eCourt dan eLitigation. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi RI. (2020). Naskah akademik sidang jarak jauh. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nasution, A. (2023). Interpretasi teleologis terhadap Perma Nomor 7 Tahun 2022. Jurnal Hukum Nasional, 9(2), 101–118.
Setyowati, S. (2021). Problematika persidangan daring dalam sistem peradilan Indonesia. Pamulang Law Review, 4(1), 89–102.
Sihombing, R. (2023). Sidang elektronik dan tantangan keadilan prosedural. Jurnal Hukum & Peradilan, 12(3), 421–440.
Wiraguna, S. A., et al. (2024). Hukum Acara Perdata. Bandung: Widina Media Utama.
Wiraguna, S. A., et al. (2024). Metode penelitian kualitatif di era transformasi digital. Jurnal Arsitekta, 5(1), 1–10.
Wulandari, R., & Susanto, A. (2024). Standar fair trial dalam sidang elektronik. Jurnal Peradilan Indonesia, 12(1), 55–70.
Wuwung, J. C., Rompis, T., & Worang, E. (2021). Penanganan pelanggaran etika dalam sidang daring. Lex Privatum, 9(2), 45–54.
Zahrannisa, G., Sinuraya, F. N., & Prihapsari, S. J. (2021). Transformasi elitigasi pidana di Indonesia. IPMHI Law Journal, 2(1), 14–27.
- Downloads
- Published
- 2025-12-24
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Daniel Tata Gabe, Sidi Ahyar Wiraguna, PROBLEMATIKA PENERAPAN KADALUARSA GUGATAN (VERJARING) DALAM PERKARA PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nasywaa Yunita Kusuma Nuur’ainii, Sidi Ahyar Wiraguna, PERMASALAHAN HUKUM PENERAPAN LEMBAGA VERJARING DALAM GUGATAN PERDATA: ANALISIS PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Refania Varetta Sugiarto, ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG ARBITRASE (MK NO. 100/PUU‑XXII/2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A’aliyah Najwa A.M, Aqila, Raden Roro Vinny Julia Soemartono, Alviana Nova I , Rizky Febriana, Masitha Tismananda Kumala, TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH KAPAL PESIAR M.V. CALEDONIAN SKY DI RAJA AMPAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dewa Sukma Kelana, PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Septiani, Analisis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raynaldi Young, Arsita Dhiba Nabila Bibi, Hamim Bhavana, Alifiansyah Ramadhan, PENENGGELAMAN KAPAL IUU FISHING DI ZEE INDONESIA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK BERDAULAT NEGARA DI ZEE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ihsan, Muhamad Nasrudin, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA LAYANAN CLOUD COMPUTING TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ramzatul Widad, Endang Ratna Widuwatie, Layli Suci Oktaviani, Himayatun Nufus, Muhammad Rifki S, Mochammad Thoriqul F, Pemenuhan Hak Akses Pendidikan Mahasiswa melalui Kebijakan Layanan Perpustakaan Universitas Jember (UNEJ) Tahun 2025: Perspektif Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi Pendidikan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafaqih Aidil Rozaqi, Samuel Christhoper Rangga Pratama, Zidan HM, Ria Tri Vinata, KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT KASUS PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT DI PERAIRAN TIMUR TENGAH, MEDITERANIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Garceila Sagita Putri, Zainudin Hasan, IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI DESA RATAI TIMUR KABUPATEN PESAWARAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devi Ervina Nursyamsiah, PENYELESAIAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN KUHP 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.