REVITALISASI PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM SIDANG DARING: KAJIAN NORMATIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ASASI PIHAK BERPERKARA (MENGANALISIS BAGAIMANA ASAS MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK DITERAPKAN DALAM SIDANG VIRTUAL)

Authors
  • Zahra Ramadhanty Drajat

    Universitas Esa Unggul
    Author
  • Sidi Ahyar Wiraguna

    Universitas Esa Unggul
    Author
Keywords:
Audi et Alteram Partem, Sidang Daring, Keadilan Prosedural, Fair Trial, Perma Nomor 7 Tahun 2022
Abstract

Perkembangan teknologi telah mendorong penerapan sidang daring sebagai bagian dari reformasi peradilan di Indonesia. Simpulan penelitian menegaskan bahwa revitalisasi prinsip audi et alteram partem dalam ranah digital tidak cukup hanya dengan memperbarui infrastruktur teknologi, tetapi memerlukan reorientasi normatif yang menempatkan hak asasi pihak berperkara sebagai fondasi utama dalam setiap tahap transformasi peradilanampu menjamin partisipasi bermakna—terutama bagi pihak berperkara yang mengalami keterbatasan akses teknologi, ekonomi, atau geografis. Selain itu, absennya parameter objektif mengenai kualitas koneksi, standar perangkat, mekanisme bantuan teknis, dan jalur remedial ketika hak prosedural dilanggar menegaskan bahwa regulasi ini belum memadai untuk memenuhi standar fair trial sebagaimana diakui dalam hukum nasional maupun internasionalan penerapan prinsip audi et alteram partem dalam Perma tersebut masih bersifat prosedural dan belum menjangkau dimensi substansial keadilan prosedural. Ketentuan teknis yang ada tidak secara eksplisit mengintegrasikan prinsip tersebut sebagai acuan utama, sehingga belum mampu menjamin partisipasi bermakna—terutama bagi pihak berperkara yang mengalami keterbatasan akses teknologi, ekonomi, atau geografis. Selain itu, absennya parameter objektif mengenai kualitas koneksi, standar perangkat, mekanisme bantuan teknis, dan jalur remedial ketika hak prosedural dilanggar menegaskan bahwa regulasi ini belum memadai untuk memenuhi standar fair trial sebagaimana diakui dalam hukum nasional maupun internasional. Simpulan penelitian menegaskan bahwa revitalisasi prinsip audi et alteram partem dalam ranah digital tidak cukup hanya dengan memperbarui infrastruktur teknologi, tetapi memerlukan reorientasi normatif yang menempatkan hak asasi pihak berperkara sebagai fondasi utama dalam setiap tahap transformasi peradilan elektronik.

References

Ahmad, F., & Zulfahmi, M. (2023). Analisis kecukupan pengaturan sidang elektronik dalam Perma 7/2022. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 45–62.

Arsyad, M., & Firmansyah, R. (2024). Hak asasi manusia dalam transformasi peradilan digital. Jurnal HAM, 15(1), 77–94.

Aulia, M. E., & Faizal, L. (2021). Analisis peluang dan tantangan persidangan jarak jauh. Malahayati Law Journal, 3(2), 112–123.

Balitbang Hukum dan HAM. (2023). Peradilan digital dan akses keadilan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Dharmawan, A. (2022). Evaluasi pelaksanaan sidang daring dalam perspektif keadilan prosedural. Jurnal Yudisial, 15(2), 201–220.

ICJR. (2021). Laporan penilaian fair trial di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Transformasi digital sistem peradilan Indonesia. Jakarta: Kemenkumham RI.

Lubis, M., & Sari, R. (2023). Kesenjangan digital dan akses keadilan dalam sidang daring. Jurnal Hukum Responsif, 5(1), 33–48.

Mahkamah Agung RI. (2020). Pedoman eCourt dan eLitigation. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi RI. (2020). Naskah akademik sidang jarak jauh. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Nasution, A. (2023). Interpretasi teleologis terhadap Perma Nomor 7 Tahun 2022. Jurnal Hukum Nasional, 9(2), 101–118.

Setyowati, S. (2021). Problematika persidangan daring dalam sistem peradilan Indonesia. Pamulang Law Review, 4(1), 89–102.

Sihombing, R. (2023). Sidang elektronik dan tantangan keadilan prosedural. Jurnal Hukum & Peradilan, 12(3), 421–440.

Wiraguna, S. A., et al. (2024). Hukum Acara Perdata. Bandung: Widina Media Utama.

Wiraguna, S. A., et al. (2024). Metode penelitian kualitatif di era transformasi digital. Jurnal Arsitekta, 5(1), 1–10.

Wulandari, R., & Susanto, A. (2024). Standar fair trial dalam sidang elektronik. Jurnal Peradilan Indonesia, 12(1), 55–70.

Wuwung, J. C., Rompis, T., & Worang, E. (2021). Penanganan pelanggaran etika dalam sidang daring. Lex Privatum, 9(2), 45–54.

Zahrannisa, G., Sinuraya, F. N., & Prihapsari, S. J. (2021). Transformasi elitigasi pidana di Indonesia. IPMHI Law Journal, 2(1), 14–27.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-24
Section
Articles

How to Cite

REVITALISASI PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM SIDANG DARING: KAJIAN NORMATIF ATAS PERLINDUNGAN HAK ASASI PIHAK BERPERKARA (MENGANALISIS BAGAIMANA ASAS MENDENGARKAN KEDUA BELAH PIHAK DITERAPKAN DALAM SIDANG VIRTUAL). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2631-2640. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4611

Similar Articles

11-20 of 476

You may also start an advanced similarity search for this article.