PERANAN JEJAK DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN HUKUM KASUS CYBERBULLYING DI INDONESIA
- Authors
-
-
Shane Marie Rumpuin
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- cyberbullying, forensik digital, bukti elektronik
- Abstract
-
Kasus cyberbullying di Indonesia semakin meningkat, namun proses pembuktiannya masih menghadapi berbagai masalah, seperti mudahnya bukti digital dihapus, pelaku sulit dilacak, dan kurangnya pemahaman aparat mengenai bukti elektronik. Kondisi ini membuat penegakan hukum sering tidak maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan jejak digital sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum kasus cyberbullying di Indonesia, serta bagaimana bukti digital dapat membantu memperjelas peristiwa yang terjadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah undang-undang, literatur, dan teori hukum yang terkait dengan bukti elektronik. Populasi penelitian meliputi seluruh sumber hukum dan literatur mengenai bukti digital di Indonesia. Sampel dipilih secara purposive, yaitu hanya sumber yang membahas jejak digital dan pembuktiannya. Instrumen penelitian berupa analisis dokumen dan kajian teori forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jejak digital berperan penting dalam pembuktian karena dapat merekam aktivitas secara otomatis dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan cyberbullying. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh kemampuan aparat dalam mengumpulkan dan memverifikasi data digital. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kemampuan teknis dan regulasi yang lebih konsisten agar bukti digital dapat diterima dengan baik dalam proses peradilan di Indonesia.
- References
-
Annisa, R. (2022). Keterangan saksi sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215–230. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.215-230
Earlyana, T., & Kusdiyati, S. (2023). Tekanan kelompok sebaya dan perilaku cyberbullying pada remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 21(2), 144–158.
Kumala, I. D., & Sukmawati, I. (2020). Cyberbullying pada remaja: Perspektif psikologi dan hukum. Jurnal Psikologi Integratif, 8(2), 133–146.
Maududi, M., & Yunan, A. (2023). Komentar negatif di media sosial sebagai bentuk cyberbullying. Jurnal Komunikasi Digital, 6(1), 45–59.
MZ, A., Prasetyo, D., & Lestari, S. (2024). Legal recognition of electronic evidence in Indonesian criminal justice system. Indonesia Law Review, 14(2), 201–218.
Ningrum, R. A., & Amna, Z. (2020). Faktor psikologis pelaku cyberbullying pada remaja. Jurnal Psikologi Pendidikan, 9(1), 1–12.
- Downloads
- Published
- 2025-12-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nisa Nurfazira, Wulan, Dian Rahmawati, Syahdania Putri Ardhani, ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN MENGENAI KEWENANGAN BPN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A.Zacky Maulana Putra, Alya Zahra, Ishma Alayya Nur Ivan, Tio Tri Wijaya, Vania Calya Lisansi, INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN KARAKTER GENERASI MUDA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tubagus Fabian Farhan, ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK BISNIS ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nifty Ramadani, Ema Rahmawati, Pupung Faisal, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA MDN MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP KREDITOR HASIL CESSIE SEBAGIAN YANG DINILAI DARI ITIKAD BAIK PERJANJIAN CESSIENYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.