KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH

Authors
  • Elvrina Elvrina

    Universitas Pamulang
    Author
  • Siti Dina Maulidah

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Sertifikat Tanah Elektronik; Kepastian Hukum; Kekuatan Pembuktian; Hak Milik Atas Tanah
Abstract

Penelitian ini menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) dalam menjamin kepastian hukum hak milik atas tanah di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis landasan hukum utama (UUPA, UU ITE, dan PERMEN ATR/BPN No. 3 Tahun 2023). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa e-sertifikat merupakan akta otentik yang sah dengan kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht), setara dengan sertifikat fisik. Sistem digital meningkatkan jaminan kepastian hukum melalui keamanan data yang terpusat. Meskipun demikian, implementasi menghadapi tantangan infrastruktur dan keamanan siber. Diperlukan upaya pemerintah yang berkelanjutan dalam penguatan sistem dan sosialisasi untuk memastikan efektivitas jaminan hukum di seluruh Indonesia.

References

Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186-199.

Hilmi, S. I., Akhyar, M., & Niravita, A. (2025). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PULAU BATU ANTARA MALAYSIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERPSEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 150-169.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55-62.

Muchsin, Imam Koeswahyono, and Soimin. Hukum agraria Indonesia dalam perspektif sejarah. Refika Aditama, 2007.

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. International Significance of Notary, 2(2.2), 65-78.

Sukmana, S. U. T., & Baidhowi, B. (2025). Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum serta Aspek Sosial di Kabupaten Semarang . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 426–440.

Susilowati, I. F. (2024). Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 1(1), 57-71.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-25
Section
Articles

How to Cite

KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2681-2690. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4663

Similar Articles

11-20 of 706

You may also start an advanced similarity search for this article.