KETENTUAN PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL PADA KASUS LONGSOR DAN BANJIR BANDANG DI SUMATRA

Authors
  • Arif Riadi

    Universitas Pamulang
    Author
  • Asqiya Aniatul Hidayah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Syyayid Afif Mudhofar

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
penetapan status bencana nasional, banjir bandang, longsor, penanggulangan bencana, kebijakan pemerintah, Sumatra
Abstract

Meningkatnya frekuensi dan besarnya tanah longsor dan banjir bandang di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak signifikan terhadap keselamatan publik, keberlanjutan ekologis, dan ketahanan sosial-ekonomi daerah. Fenomena ini telah memicu urgensi evaluasi hukum terhadap legitimasi penetapan status bencana nasional sebagai instrumen hukum utama dalam sistem manajemen bencana nasional. Penelitian ini berfokus pada landasan normatif, parameter, dan prosedur penetapan status bencana nasional untuk krisis hidrometeorologi di Sumatera, untuk menilai signifikansinya terhadap efektivitas manajemen bencana di lapangan. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif melalui pendekatan doktrinal dan legislatif, studi ini mengkaji secara mendalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan peraturan-peraturan turunannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan status bencana nasional merupakan katalis strategis dalam mengintegrasikan koordinasi multisektoral, memicu percepatan mobilisasi sumber daya, dan memperkuat intervensi pemerintah pusat dari fase tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana. Namun, terdapat perbedaan antara regulasi dan implementasi yang disebabkan oleh ambiguitas dalam parameter operasional dan pengambilan keputusan birokrasi yang tidak bersifat akselerasi. Sebagai solusinya, studi ini mengusulkan redefinisi kriteria penentuan status bencana dan restrukturisasi tata kelola bencana untuk memastikan respons negara yang lebih tepat, proporsional, dan akuntabel terhadap bencana di Sumatera.

References

Indra Sushmita, Chelin. (2025, Desember 09). “Kronologi Banjir & Longsor di Sumatra Telan Lebih dari 960 Korban Jiwa” Espos.id. Diakses pada 16 Desember 2025. Dari Lestari, M. I. (2023).

Yudha Saputra, Eka. (2025, Desember 08). “BNPB: Anggaran Pemulihan Banjir Sumatera Ditaksir Rp 51,82 Triliun” Tempo. Diakses pada 16 Desember 2025.

https://www.tempo.co/politik/bnpb-anggaran-pemulihan-banjir-sumatera-ditaksir-rp-51-82-triliun-2096845

https://news.espos.id/kronologi-banjir-longsor-di-sumatra-telan-lebih-dari-960-korban-jiwa-2171007

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Laporan Perkembangan Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Desember 2025. Jakarta: BNPB, 2025.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Analisis Cuaca Ekstrem dan Siklon Tropis di Wilayah Sumatra Periode November–Desember 2025. Jakarta: BMKG.

Sasmi, Annisa Trisnia. Faktor Multikausal Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra. Surakarta: Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2025.

Rahayu, H. P., & Nugroho, S. P. (2017). “Kebijakan Penetapan Status Darurat Bencana dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan.” Jurnal Penanggulangan Bencana, 8(2), 101–115.

Nurjanah, dkk. (2012). Manajemen Bencana. Bandung: Alfabeta.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-27
Section
Articles

How to Cite

KETENTUAN PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL PADA KASUS LONGSOR DAN BANJIR BANDANG DI SUMATRA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2821-2830. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4797

Similar Articles

31-40 of 441

You may also start an advanced similarity search for this article.